Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
Polda Tetapkan 13 Tersangka...
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi RS Batua. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar .

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS Batua Lebih Satu Orang

Dia merincikan belasan tersangka itu yakni AN selaku pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPA), MA pejabat pelaksana teknis (PTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Kemudian HS kelompok kerja (pokja) 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Widoni menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pihaknya pada pertemuan daring pada 14 Juli 2021, "Hasilnya total lost, kerugiannya Rp22 Miliar," ungkapnya.

Dia menambahkan penetapan tersangka melalui gelar perkara dilakukan pada Kamis (29/7/2021) siang. "Jadi kami bisa menetapkan para tersangka ini dari penyelidikan dan temuan dari BPK terkait dengan kerugian negara, terkait masuknya dana kita sudah dapat semua, dan mereka tidak bisa mengelak," tegasnya

Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.

"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.

Baca Juga: Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar

Mantan Kasubbid V Dittipikor Bareskrim Polrin ini menyatakan sejak awal pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala ini sudah ada permufakatan jahat.

"Dari awal proses tender, jadi persekongkolan awal, niat jahatnya sudah terbentuk dari awal, termasuk penyelenggara lelang dan penyelenggara proyek. Ini baru rangkaian yang kita lihat dalam proses penyidikan mungkin ada lagi rangkaian lain," jelas Widoni.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Meski begitu, para tersangka belum ditahan. "Karena kasus Tipikor tidak seperti kasus umum, kita ini undang-undang lex specialis. Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur, itu kita berikan keleluasan, tapi setelah selesai berkas lalu tahap P21, kita tahan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: BPK Janji Serahkan Hasil Audit RS Batua Pekan Depan

Dia menjamin proses pemberkasan akan dipercepat. "Dalam waktu dekat, kita akan segera rampungkan berkas perkaranya dan dilakukan tahap 1, sehingga kita bisa bawa para tersangka ke jaksa penuntut umum, yang pasti ini kita angkat sampai tuntas, tidak ada sisa-sisa dari para pelaku kasus ini," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved