Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Masuk Tahap II

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:15 WIB
loading...
Berkas Lengkap, Kasus...
Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat eks pejabat Pemkot Makassar, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat eks pejabat Pemkot Makassar, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.

Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar , telah menerima keputusan itu dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (30/7/2021). Kini penyidik bersiap untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Sudah P21, tinggal kita koordinasi dengan JPU, hari apa bisa ditahap II kan. Senin saya koordinasi ke sana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan

Yudi menaksir, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Biasanya hari itu, besok Senin saya sampaikan lagi kapan pastinya yah," ungkapnya.

Diketahui berkat berkas tahap awal yang dikirim ke Kejari Makassar pada Selasa (15/6) masih dianggap kurang. Makanya, JPU Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut, Rabu (30/6).

Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4).

Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Baca Juga: Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.

"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.

Dia menyatakan, kondisi itulah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. “Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi,” ucap Yudi.

Dikatakan, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
3 ASN Ternate Ditangkap...
3 ASN Ternate Ditangkap Bawa Sabu di Jakarta
Tawuran Pemuda di Makassar,...
Tawuran Pemuda di Makassar, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China Siap Masuk ke Pasar Ritel Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved