Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Masuk Tahap II
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat eks pejabat Pemkot Makassar, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar , telah menerima keputusan itu dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (30/7/2021). Kini penyidik bersiap untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah P21, tinggal kita koordinasi dengan JPU, hari apa bisa ditahap II kan. Senin saya koordinasi ke sana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Minggu (1/8/2021).
Yudi menaksir, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Biasanya hari itu, besok Senin saya sampaikan lagi kapan pastinya yah," ungkapnya.
Diketahui berkat berkas tahap awal yang dikirim ke Kejari Makassar pada Selasa (15/6) masih dianggap kurang. Makanya, JPU Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut, Rabu (30/6).
Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4).
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Dia menyatakan, kondisi itulah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. “Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi,” ucap Yudi.
Dikatakan, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar , telah menerima keputusan itu dari jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (30/7/2021). Kini penyidik bersiap untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti.
"Sudah P21, tinggal kita koordinasi dengan JPU, hari apa bisa ditahap II kan. Senin saya koordinasi ke sana," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, Minggu (1/8/2021).
Yudi menaksir, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Biasanya hari itu, besok Senin saya sampaikan lagi kapan pastinya yah," ungkapnya.
Diketahui berkat berkas tahap awal yang dikirim ke Kejari Makassar pada Selasa (15/6) masih dianggap kurang. Makanya, JPU Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut, Rabu (30/6).
Adapun empat tersangka eks pejabat pemkot yakni, Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4).
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, untuk pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar , kata Yudi hingga kini belum diketahui. Petugas terkendala karena tersangka, tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli,” jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Dia menyatakan, kondisi itulah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. “Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi,” ucap Yudi.
Dikatakan, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
(agn)