Besok, Empat Pejabat Pemkot yang Tersandung Narkoba Diasesmen BNN
Selasa, 04 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
Empat pejabat Pemkot Makassar yang tersandung kasus narkoba akan diasesmen besok di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, telah menetapkan jadwal asesmen sebagai bagian dari proses permohonan rehabilitasi terhadap empat oknum pejabat pemkot tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar yang bakal diasesmen yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel , Jamaluddin mengatakan, pihaknya menjadwalkan asesmen para oknum pejabat strategis tersebut pada Rabu (5/05/2021) di Kantor BNNP Sulsel , Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
"Iya besok (Rabu 5 Mei) di BNN , nanti (empat tersangka) diantar sama penyidik (Polrestabes) pagi jadwalnya sekitar jam 9-lah. Sudah terjadwal besok," ungkap Jamal kepada Sindonews lewat sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).
Adapun empat oknum ASN Pemkot Makassar yang bakal diasesmen yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel , Jamaluddin mengatakan, pihaknya menjadwalkan asesmen para oknum pejabat strategis tersebut pada Rabu (5/05/2021) di Kantor BNNP Sulsel , Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
"Iya besok (Rabu 5 Mei) di BNN , nanti (empat tersangka) diantar sama penyidik (Polrestabes) pagi jadwalnya sekitar jam 9-lah. Sudah terjadwal besok," ungkap Jamal kepada Sindonews lewat sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).
Lihat Juga :