Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polisi berjanji untuk rampungkan berkas perkara narkoba empat pejabat Pemkot Makassar pekan depan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar tengah merampungkan beberapa kekurangan di dalam berkas perkara tahap awal empat tersangka oknum pejabat Pemkot Makassar, yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 30 Juni 2021.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, berkas tahap awal yang dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, (15/07/2021) lalu masih dianggap kurang setelah diteliti JPU.
"Masih ada perlu penambahan saksi ahli yang harus kita tambahkan lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyaallah empat hari ke depan, kalau gak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," kata Yudi Minggu, (4/7/2021).
Baca Juga: Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejari
Adapun empat pejabat Pemkot yaitu Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, berkas tahap awal yang dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, (15/07/2021) lalu masih dianggap kurang setelah diteliti JPU.
"Masih ada perlu penambahan saksi ahli yang harus kita tambahkan lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyaallah empat hari ke depan, kalau gak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," kata Yudi Minggu, (4/7/2021).
Baca Juga: Berkas Narkoba 4 Pejabat Pemkot Makassar Dilimpahkan ke Kejari
Adapun empat pejabat Pemkot yaitu Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :