BKPSDM Pangandaran Temukan Titik Kordinat Palsu Absen Online ASN
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:59 WIB
loading...
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha/SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PARIGI - Sejak diberlakukan kerja di rumah bagi ASN, absensi kehadiran tidak lagi menggunakan pringer print sejak (18/03/2020).
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk melakukan Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) yang di download melalui ponsel android.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, aplikasi AKBP tersebut berlaku untuk seluruh ASN. "Sejak diberlakukan kerja di rumah ASN eselon 2 dan eselon 3 wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Ganjar Kamis, (28/05/2020).
Sedangkan untuk eselon IV dan staf kerja di rumah dan wajib melakukan absen online yang titik kordinatnya masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran. "Walaupun kerja di rumah, bagi ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan. "Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk melakukan Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) yang di download melalui ponsel android.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, aplikasi AKBP tersebut berlaku untuk seluruh ASN. "Sejak diberlakukan kerja di rumah ASN eselon 2 dan eselon 3 wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online," kata Ganjar Kamis, (28/05/2020).
Sedangkan untuk eselon IV dan staf kerja di rumah dan wajib melakukan absen online yang titik kordinatnya masuk di wilayah Kabupaten Pangandaran. "Walaupun kerja di rumah, bagi ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pangandaran harus tetap berada di Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Selain itu bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket kantor dengan cara hadir ke kantor minimal satu minggu 1 kali hingga 2 kali dan wajib hadir ke kantor jika diperlukan. "Kami dari BKPSDM terus melakukan pantauan ke ASN yang melakukan AKBP," terang Ganjar.
Lihat Juga :