Jadi Korban Salah Sasaran, Pria Asal Maros Dianiaya dan Ditebas Parang 14 Kali
loading...
A
A
A
BELOPA - Seorang pria, LS (28), dianiaya secara sadis di rumah kosnya di Dusun Lataggiling, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada Kamis (29/7/2021).
Korban yang merupakan karyawan di gudang salah satu gerai swalayan di Luwu itu adalah warga Dusun Mangai, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros .
Korban mengalami luka serius usai ditebas parang sebanyak 14 kali. Luka terbuka akibat tebasan parang pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang, hingga korban dilarikan ke Puskesmas Bua lalu dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan membeberkan, ada sembilan pelaku dalam kejadian nahas itu. Tujuh orang diantaranya telah diamankan Polsek Bua melalui bantuan personel Polres Luwu. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Hari Kamis 29 Juli tepatnya sekitar pukul 14.50 telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Pelaku sebanyak 9 orang, melakukan aksi pematangan terhadap korban inisial LS, karyawan salah satu gudang atau pabrik di Kecamatan Bua," ujarnya, kepada SINDOnews, Jumat (30/7/2021).
Jon Paerunan menyebutkan, LS merupakan korban salah sasaran. Dimana para pelaku menganggap korban adalah pacar salah seorang adik pelaku sehingga mereka melakukan penganiayaan hingga melakukan menebas korban dengan parang sebanyak 14 kali.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar Pukul 14.50 WITA, saat itu korban sedang beristirahat di rumah kos miliknya.
Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah sembilan orang, yakni Muh Rafli, Fikram, Dicky Ramadhan, Sardi, Muh Gilang, Ikram, Amran, Ikra dan Ary. Fikram dan Dicky masing-masing membawa sebilah parang dan langsung menebas korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban.
Sementara Rafli, Ikra dan Arif melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong.
Sedangkan pelaku lainnya yakni Sardi, Ikram, Gilang, Amran, menjaga di pintu rumah kos milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, para pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
"Atas kejadian ini korban mengalami luka terbuka akibat tebasan parang sebanyak 14 luka pada bagian tubuh korban. Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Dusin Labokke, Desa Puty dan Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua," tambah Kapolsek Bua, Iptu Hasdin.
Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan barang bukti 1 bilah parang, sementara 2 orang pelaku lainnya yakni Ikra dan Ary tidak berada di tempat.
"Hasil interogasi menyebutkan, Rafli mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Rafli mengira korban yang menjalin hubungan asmara dengan adik pelaku (rafli.red), namun ternyata para pelaku tersebut salah sasaran dimana lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukan korban melainkan orang lain," kuncinya.
Korban yang merupakan karyawan di gudang salah satu gerai swalayan di Luwu itu adalah warga Dusun Mangai, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros .
Korban mengalami luka serius usai ditebas parang sebanyak 14 kali. Luka terbuka akibat tebasan parang pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang, hingga korban dilarikan ke Puskesmas Bua lalu dirujuk ke rumah sakit di Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan membeberkan, ada sembilan pelaku dalam kejadian nahas itu. Tujuh orang diantaranya telah diamankan Polsek Bua melalui bantuan personel Polres Luwu. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Hari Kamis 29 Juli tepatnya sekitar pukul 14.50 telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Pelaku sebanyak 9 orang, melakukan aksi pematangan terhadap korban inisial LS, karyawan salah satu gudang atau pabrik di Kecamatan Bua," ujarnya, kepada SINDOnews, Jumat (30/7/2021).
Jon Paerunan menyebutkan, LS merupakan korban salah sasaran. Dimana para pelaku menganggap korban adalah pacar salah seorang adik pelaku sehingga mereka melakukan penganiayaan hingga melakukan menebas korban dengan parang sebanyak 14 kali.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar Pukul 14.50 WITA, saat itu korban sedang beristirahat di rumah kos miliknya.
Tiba-tiba datang para pelaku yang berjumlah sembilan orang, yakni Muh Rafli, Fikram, Dicky Ramadhan, Sardi, Muh Gilang, Ikram, Amran, Ikra dan Ary. Fikram dan Dicky masing-masing membawa sebilah parang dan langsung menebas korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang korban.
Sementara Rafli, Ikra dan Arif melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong.
Sedangkan pelaku lainnya yakni Sardi, Ikram, Gilang, Amran, menjaga di pintu rumah kos milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu, para pelaku kemudian meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
"Atas kejadian ini korban mengalami luka terbuka akibat tebasan parang sebanyak 14 luka pada bagian tubuh korban. Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yakni di Dusin Labokke, Desa Puty dan Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua," tambah Kapolsek Bua, Iptu Hasdin.
Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku dan barang bukti 1 bilah parang, sementara 2 orang pelaku lainnya yakni Ikra dan Ary tidak berada di tempat.
"Hasil interogasi menyebutkan, Rafli mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Rafli mengira korban yang menjalin hubungan asmara dengan adik pelaku (rafli.red), namun ternyata para pelaku tersebut salah sasaran dimana lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukan korban melainkan orang lain," kuncinya.
(agn)