Polres Wajo Tangkap Komplotan Pencuri Hewan Ternak
loading...
A
A
A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo berhasil menangkap komplotan pencuri hewan ternak sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Wajo. Mereka setidaknya sudah mencuri sebanyak 40 ekor sapi.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ada tiga terduga pelaku yang ditangkap, Suyuti alias Jambie (41), Mistang (49), dan Ambi Tuwo Parani (48). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Selasa 27 Juli.
Baca Juga: Kapolres
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti dua ekor sapi dan satu unit mobil pikap juga telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Wajo , mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian ternak, pasal 367 ayat 1 dan 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana."Pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ada tiga terduga pelaku yang ditangkap, Suyuti alias Jambie (41), Mistang (49), dan Ambi Tuwo Parani (48). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Selasa 27 Juli.
Baca Juga: Kapolres
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti dua ekor sapi dan satu unit mobil pikap juga telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kata Kapolres Wajo , mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian ternak, pasal 367 ayat 1 dan 4 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana."Pelaku diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.
(luq)