Debt Collector Bunuh Warga Bali, DPR Minta Kapolda Tegas

Selasa, 27 Juli 2021 - 11:32 WIB
loading...
Debt Collector Bunuh Warga Bali, DPR Minta Kapolda Tegas
Petugas berusaha mengevakuasi jasad I Gede Budiarsa (23) warga Bali yang tewas dibacok anggota debt collecetor di Jalan Subur, Denpasar, Jumat sore (23/7/2021). Foto/MPI/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kasus penagihan utang oleh debt collector dengan menggunakan kekerasan kian sering terjadi di Indonesia. Mulai dari ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, hingga pembunuhan seperti di Denpasar, Bali.

Baca juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa hal ini sangat mengkhawatirkan. Kasus terbaru, pembunuhan akibat pengeroyokan oleh 7 orang debt collector di Bali sangat mengusik hati.

Baca juga: Denpasar Geger! Anggota Ormas Tewas Dibacok di Tengah Jalan

"Saya baru mendapat informasi tentang pembunuhan atas seorang warga di Denpasar, Bali oleh tujuh orang debt collector. Ini sangat mengusik hati nurani kita, karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector. Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan OJK, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kapolda Bali harus tegas dalam mengawasi lembaga yang menggunakan jasa debt collector. Hal ini untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai aturan, dan tidak membahayakan nyawa.

"Kapolda Bali dan seluruh jajaran Kapolres di bawahnya harus benar-benar serius dalam menanggapi masalah debt collector ini, dimulai dari lembaga pinjolnya. Karena pinjol ini sudah terlalu banyak memakan korban," tegasnya.

Selain itu, politikus Partai Nasdem ini menambahkan, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus memastikan bahwa tidak ada lagi debt collector yang memakan korban.

"Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjol tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8807 seconds (0.1#10.140)