Kurangi Kadar Emas hingga 95%, 4 Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Jadi Tersangka

Senin, 26 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
Kurangi Kadar Emas hingga 95%, 4 Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Jadi Tersangka
Polda Aceh menetapkan empat pemilik toko emas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh jadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dengan mengurangi kemurnian kadar emas terhadap konsumen. Foto iNews TV/Taufan M
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak empat pemilik toko emas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh ditetapkan jadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dengan mengurangi kemurnian kadar emas terhadap konsumen. Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak Polda Aceh namun para tersangka tidak ditahan lantaran masih koperatif.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, praktik curang ini awalnya terungkap dengan adanya laporan masyarakat. Sehingga Polda Aceh melakukan penyelidikan pada empat toko tersebut. "Dari hasil uji lab ditemukan adanya pengurangan kadar kemurnian emas hingga 95 persen sementara pada kuitanansi jual beli tertulis 99 persen," katanya.

"Kini Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan empat tersangka yakni masing-masing berinisial CP, S, T dan H yang merupakan pemilik empat toko penjual emas," timpalnya.

Namun karena masih bersifat kooperatif, kata Kabid Humas, keempat pemilik toko perhiasan emas tersebut tidak dilakukan penahanan. Selain itu ke empat toko perhiasan emas tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa.

"Saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan termasuk sejumlah perhiasan yang curigai turut diamankan sebagai barang bukti pada masing masing toko tersebut," ungkapnya.

Hingga kini, lanjut dia, proses hukum terhadap empat toko perhiasan emas ini terus berlanjut. "Jika terbukti dan memenuhi unsur maka kepada para tersangka akan Disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf F Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)