Kurangi Kadar Emas hingga 95%, 4 Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Jadi Tersangka

Senin, 26 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
Kurangi Kadar Emas hingga...
Polda Aceh menetapkan empat pemilik toko emas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh jadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dengan mengurangi kemurnian kadar emas terhadap konsumen. Foto iNews TV/Taufan M
A A A
BANDA ACEH - Sebanyak empat pemilik toko emas di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh ditetapkan jadi tersangka atas dugaan melakukan penipuan dengan mengurangi kemurnian kadar emas terhadap konsumen. Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak Polda Aceh namun para tersangka tidak ditahan lantaran masih koperatif.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, praktik curang ini awalnya terungkap dengan adanya laporan masyarakat. Sehingga Polda Aceh melakukan penyelidikan pada empat toko tersebut. "Dari hasil uji lab ditemukan adanya pengurangan kadar kemurnian emas hingga 95 persen sementara pada kuitanansi jual beli tertulis 99 persen," katanya.

"Kini Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan empat tersangka yakni masing-masing berinisial CP, S, T dan H yang merupakan pemilik empat toko penjual emas," timpalnya.

Namun karena masih bersifat kooperatif, kata Kabid Humas, keempat pemilik toko perhiasan emas tersebut tidak dilakukan penahanan. Selain itu ke empat toko perhiasan emas tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa.

"Saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan termasuk sejumlah perhiasan yang curigai turut diamankan sebagai barang bukti pada masing masing toko tersebut," ungkapnya.

Hingga kini, lanjut dia, proses hukum terhadap empat toko perhiasan emas ini terus berlanjut. "Jika terbukti dan memenuhi unsur maka kepada para tersangka akan Disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf F Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved