Ini Poin Kesepakatan Digesernya Pilkada Serentak 2020

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Ini Poin Kesepakatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kesepakatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digeser pada 9 Desember 2020 diambil berdasarkan pertimbangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Pun berdasarkan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Awalnya pilkada serentak dijadwalkan 23 September 2020. Lantaran terjadi pandemi Corona, penyelenggaraannya digeser ke Desember 2020. Menurut Tito, hal tersebut berimplikasi pada tahapan pilkada yang ikut berubah dan akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelaksanaan pilkada akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua ini demi keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi berjalan baik. ( Baca:COVID-19 Sumsel 915 Kasus, Lebih dari Setengahnya Warga Palembang )

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan gugus tugas tetap dijalankan. Itu dilakukan agar saat dimulai kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (28/5/2020).

Ada beberapa poin kesepakatan antara Kemendagri, DPR, dan KPU untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Pertama, persetujuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketigas atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan Wali Kota dan Wakil.

“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota. “Secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR, “ tandasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)