Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Pengamat: Pukulan Buat Mendagri Tito!
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Achmas Yani (Unjani), Arlan Sidha menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus segera mengevaluasi posisi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Hal itu dikarenakan kasus hukum yang menjerat Arsan Latif. Dia ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Ini perlu dievaluasi dan dicarikan solusi karena masih ada wakru tersisa melanjutkan pelayanan. Iya (dicopot) kalau sudah tersangka, ada proses lanjutan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Mendagri melakukan tindaklanjut persoalan ini,” kata Arlan, Kamis (6/6/2024).
Status tersangka Latif tentunya menjadi pukulan bagi Kemendagri. Sebab dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri yang kemudian ditugaskan menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
Dia dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada 20 September 2023. ”Pj jadi tersangka ini kasusnya tidak di KBB, di Majalengka namun tetap saja bahwa itu track record buruk bagi seorang Pj. Ini pukulan untuk lembaga (Kemendagri),” tegasnya.
Penetapan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka, kata dia, tentunya tidak hanya menjadi preseden buruk bagi Kemendagri, tapi juga bagi KBB. Hal itu lantaran dua kepala daerah sebelumnya juga terjerat kasus hukum.
Yakni mendiang Abubakar, Bupati Bandung Barat 2008-2018 yang didakwa bersalah menyuruh dan menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab KBB serta Aa Umbara yang terjerat kasus korupsi bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Untuk itu, Arlan meminta masyarakat untuk memilih kepala daerah pada Pilkada 2024 yang benar-benar memiliki kapabilitas yang mempuni.
”Walaupun kasusnya di Majalengka (Arsan Latif) tapi kan taunya masyarakat Pj melakukan (dugaan) korupsi. Ini tentunya menjadi warning ke depan dalam memilih kepala daerah. Apalagi KBB inj selalu jadi sorotan,” pungkasnya.
Hal itu dikarenakan kasus hukum yang menjerat Arsan Latif. Dia ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
”Ini perlu dievaluasi dan dicarikan solusi karena masih ada wakru tersisa melanjutkan pelayanan. Iya (dicopot) kalau sudah tersangka, ada proses lanjutan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Mendagri melakukan tindaklanjut persoalan ini,” kata Arlan, Kamis (6/6/2024).
Status tersangka Latif tentunya menjadi pukulan bagi Kemendagri. Sebab dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri yang kemudian ditugaskan menjadi Pj Bupati Bandung Barat.
Dia dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada 20 September 2023. ”Pj jadi tersangka ini kasusnya tidak di KBB, di Majalengka namun tetap saja bahwa itu track record buruk bagi seorang Pj. Ini pukulan untuk lembaga (Kemendagri),” tegasnya.
Penetapan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka, kata dia, tentunya tidak hanya menjadi preseden buruk bagi Kemendagri, tapi juga bagi KBB. Hal itu lantaran dua kepala daerah sebelumnya juga terjerat kasus hukum.
Yakni mendiang Abubakar, Bupati Bandung Barat 2008-2018 yang didakwa bersalah menyuruh dan menerima uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab KBB serta Aa Umbara yang terjerat kasus korupsi bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Untuk itu, Arlan meminta masyarakat untuk memilih kepala daerah pada Pilkada 2024 yang benar-benar memiliki kapabilitas yang mempuni.
”Walaupun kasusnya di Majalengka (Arsan Latif) tapi kan taunya masyarakat Pj melakukan (dugaan) korupsi. Ini tentunya menjadi warning ke depan dalam memilih kepala daerah. Apalagi KBB inj selalu jadi sorotan,” pungkasnya.
(ams)