Bejat, Tukang Parkir di Mataram Sekap dan Perkosa Gadis Belia Berkali-kali

Jum'at, 23 Juli 2021 - 06:10 WIB
loading...
Bejat, Tukang Parkir di Mataram Sekap dan Perkosa Gadis Belia Berkali-kali
Tukang parkir bejat ini hanya bisa tertunduk saat diinterogasi petugas dalam konfrensi pers di Mapolda NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: iNewsTV/Hari Kasidi
A A A
MATARAM - Seorang pria warga Ampenan, Kota Mataram, AS (22) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir , tega menyekap dan memperkosa anak di bawah umur berkali-kali hingga hamil. Bejatnya lagi, korbannya itu adalah seorang penyandang disabilitas.

“Pelaku dalam menjalankanaksi bejatnya menyekap korban di kamar kosnya, perbuatan tersebut rupanya telah dilakukan berkali-kali terhadap korban hingga membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto.



Kasus pemerkosaan tersebutterjadi pada bulan Juni 2020 dan baru terungkap, setelah korbannya melahirkan, pria bejat itu bahkan mengelak, namun dia akhirnya tidak berkutik setelah tes DNA anak dan pelaku identik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTB membekuk terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur hingga melahirkan. Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbautannya, namun setelah polisi menunjukkan hasil tes DNA dari laboratoriim Mabes Polri.


“Akhirnya pelaku pun tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya dan menyatakan akan bertanggung jawab menikahi korban,” kata Artanto.

Sementara, Direktur Krimum Polda NTB, Kombespol, Hari Brata menyebutkan, Polisi mengamankan barang bukti berupa, akta lahir anak atas nama anak korban AZ, copy kartu keluarga, satu buah celana leging panjang warna coklat polos satu buah celana dalam warna abu abu polos dan tiga lembar hasil tes DNA dari Puslabformasbes Polri tertanggal 16 juli 2021.



“Saya akui itu anak saya, dan saya siap bertanggungjawab menikahinya,” tutur pelaku AS di hadapan polisi, Kamis (22/7/2021).

Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan AS, terhadap anak di bawah umur di ancam undang – udang perlindungan anakak, dengan ancaman kurungan makimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)