Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:05 WIB
loading...
Kenakan Rompi Tahanan...
Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Foto/Antara/Nova Wahyudi
A A A
PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif , Juarsah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cirebon Geger! Geng Motor Serang Lawan, Celurit Tembus Paru-paru dan 3 Jari Putus

Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa menggunakan mobil minibus berwarna cokelat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.

Baca juga: Sulit Dijangkau, 50 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Riau Ludes Terbakar

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam dan memakai kopiah hitam dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK begitu turun dari mobil. "Jangan dekat-dekat COVID," kata petugas yang membawa Juarsah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang tersebut sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.
Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Pengadilan Negeri Palembang yang akan berlangsung pada Kamis (22/7/2021) besok. "Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar JPU.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Rekomendasi
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Berita Terkini
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved