Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik

Jum'at, 28 Februari 2025 - 21:31 WIB
loading...
Pj Bupati Akui Tata...
Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” ujar Yonathan, Jumat (28/2/2025).

Yonathan yang belum genap 7 minggu menjabat sebagai PJ Bupati Mimika asal KPK menuturkan, jika dalam pelaksanaan dari undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya. Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi di lapangan berbeda.



“Saya datang langsung ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-pra sarananya masih kurang,” ucap Yonathan.

“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.

Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.

Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib di ikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi,” tutur Yonathan.

Yonathan mengaku jika dirinya menggandeng tokoh-tokoh religi dan spiritual, untuk mengentalkan semangat Ber-AKHLAK dan antikorupsi dalam diri setiap ASN dilingkungan Pemkab Mimika.

Pria yang akan segera kembali bertugas di KPK, setelah MK mengeluarkan ketetapan pemenang pesta demokrasi rakyat, dan telah ditindaklanjuti juga melalui keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait keputusan pemenang Pilkada Mimika ini, meyakini jika religiusitas dan spiritualitas sejatinya dapat mengingatkan para ASN jika Tuhan itu ada dan mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan, dimana semua pada akhirnya, kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

“Saya berharap, setiap penyelenggara negara termasuk para ASN disini membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan (menjauhkan kultur/budaya KKN) dalam menjalankan tugas serta kewajiban, guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Mimika, layaknya tujuan bernegara yang termakjub dalam mukadimah UUD 1945,” katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggota DPRD Partai...
Anggota DPRD Partai Perindo Mimika Rampeani Rahman Tegaskan Pendidikan Kunci Lahirkan Generasi Penerus Berkualitas
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan...
Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik
TP PKK Komitmen Hilangkan...
TP PKK Komitmen Hilangkan Budaya KKN dari Mimika Papua
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Kantor CC PLN 123 Palembang Resmi Beroperasi
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Canelo vs Crawford:...
Canelo vs Crawford: Usia dan Berat Badan Hancurkan Mimpi Kelas Menengah Super Bud?
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
7 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
7 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
7 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
8 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
8 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
9 jam yang lalu
Infografis
Jumlah Dokter di Indonesia...
Jumlah Dokter di Indonesia Kurang dan Tidak Merata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved