Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik
Jum'at, 28 Februari 2025 - 21:31 WIB
loading...
Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Foto/Dok KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah). Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yonathan Demme Tangdilintin yang ditunjuk pemerintah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.
“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” ujar Yonathan, Jumat (28/2/2025).
Yonathan yang belum genap 7 minggu menjabat sebagai PJ Bupati Mimika asal KPK menuturkan, jika dalam pelaksanaan dari undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya. Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi di lapangan berbeda.
Baca juga: Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
“Saya datang langsung ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-pra sarananya masih kurang,” ucap Yonathan.
“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.
Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.
“Bisa dibayangkan kalau merah itu tata kelola kurang baik, pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan publik itu diatur dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 dan ada peraturan pelaksanannya, PP 96 tahun 2012,” ujar Yonathan, Jumat (28/2/2025).
Yonathan yang belum genap 7 minggu menjabat sebagai PJ Bupati Mimika asal KPK menuturkan, jika dalam pelaksanaan dari undang-undang pelayanan publik, ada standar minimal pelayanan yang harus diberikan oleh aparatur pemerintahan, khususnya pada janji layanannya. Namun sayangnya, meski secara formalitas ada bahkan juga tertera dalam maklumat layanan atau pelayanan, Yonathan mengungkapkan jika kondisi di lapangan berbeda.
Baca juga: Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
“Saya datang langsung ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-pra sarananya masih kurang,” ucap Yonathan.
“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.
Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.
Lihat Juga :