PT Greenfields Mangkir di Sidang, Majelis Hakim PN Blitar: Tidak Beritikad Baik

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
PT Greenfields Mangkir...
Sidang perdana kasus pencemaran lingkungan yang mendudukan PT Greenfields sebagai tergugat mangkir dari sidang, mejelis hakim menyebut tidak beritikad baik. Foto: SINDONews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - PT Greenfields Indonesia mangkir dalam sidang perdana gugatan class action perdata lingkungan di Pengadilan Negeri Blitar. Ketidakhadiran PT Greenfields selaku pihak tergugat tidak memberi alasan apapun. "Pihak Greenfields tidak memberikan jawaban atau alasan dari ketidakhadirannya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Blitar Ary Wahyu Irawan kepada wartawan Rabu (21/7/2021).

Sidang gugatan class action dijadwalkan pukul 09.00 Wib. Sebanyak delapan orang kuasa hukum penggugat (warga Blitar) terlihat hadir lebih awal. Mereka mendampingi 258 kepala keluarga (KK) dari empat desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko yang terdampak pencemaran limbah peternakan sapi PT Greenfields.

Sejak peternakan sapi berdiri di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah kotoran sapi milik PT Greenfields terus dialirkan ke sungai. Pencemaran lingkungan terus terjadi. Air sungai keruh dan berbau busuk. Banyak ikan mati, termasuk ikan di kolam piaraan warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Kemudian munculnya wabah mrutu, yakni serangga penghisap darah yang diduga berasal dari limbah.

Sementara hingga pukul 12.00 Wib, pihak PT Greenfields tidak juga terlihat hadir di PN Blitar. Begitu juga pihak Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim selaku turut tergugat, juga tidak tampak hadir. Tepat pukul 12.33 Wib, majelis hakim akhirnya menggelar persidangan yang hanya dihadiri delapan orang kuasa hukum penggugat.

Baca juga: Sapi Presiden Jokowi Disembelih, Dibagikan ke Warga Sekitar Masjid Hingga Petugas Pemakaman

Ary Wahyu mengatakan, surat panggilan sidang sudah dilayangkan PN Blitar kepada PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi. Saat itu pihak Greenfields di Blitar menyampaikan jika di Blitar hanya berstatus kandang ternak. Area kantor Greenfields berada di Malang. Menurut Ary Wahyu, jika PT Greenfields memiliki itikad baik, surat panggilan di Blitar tentunya langsung disampaikan ke kantor mereka di Malang.

"Kalau beritikad baik bisa disampaikan ke sana (Malang)," terang Ary yang mengaku sudah mengantongi sertifikat lingkungan hidup sejak akhir tahun 2020. Ary Wahyu mengatakan, secara hukum acara persidangan, hakim bisa langsung menjatuhkan putusan verstek. Yakni putusan hakim tanpa kehadiran tergugat. Namun hal itu tidak dilakukan. Sebab pihak Gubenur Jatim dan Dinas LH Provinsi Jatim mengirimkan surat resmi yang intinya meminta persidangan ditunda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Heboh, Truk Limbah Buang...
Heboh, Truk Limbah Buang Kotoran Sembarang di Saluran Air Jatinegara
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved