PMKRI Nilai Penanganan Bansos COVID-19 di Masa PPKM Darurat Belum Maksimal

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:58 WIB
loading...
PMKRI Nilai Penanganan...
PP PMKRI menilai penanganan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakarat yang berdampak juga belum maksimal. Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai pemerintah belum mampu menurunkan laju pandemi COVID-19 di Tanah Air. Selain itu, penanganan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakarat yang berdampak juga belum maksimal.

Benidiktus Papa selaku Ketua Umum PP PMKRI mengatakan, belum maksimalnya penanganan bansos itu menimbulkan kekacauan dan keributan di masyarakat. Karena itu, kata Beni -sapaan karibnya- pihaknya merasa perihatin terhadap kondisi yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia.

Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan sejak awal bahwa semua pejabat negara termasuk para menteri dan kepala daerah harus memiliki sense of crisis dalam situasi sekarang ini.

"Salah satu terjemahannya adalah realisasi anggaran khususnya bantuan sosial terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan agar segera dipercepat. Selain itu, UMKM selaku sektor yang cukup dominan dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia agar perhatikan,” tegas Beni dalam pernyataannya, Selasa (20/7/2021).

Di tengah laju dan pandemi COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan maka, menurut Beni, dibutuhkan keterlibatan seluruh kementerian untuk berjalan seirama dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Kami menduga ada pejabat negara yang tidak mematuhi arahan presiden untuk kepentingan bisnis semata tanpa mau terlibat menyelamatkan rakyat indonesia," ujarnya.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI juga berpendapat bahwa sudah seyogianya pemerintah lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Upaya penanganan COVID-19 selama ini tidak berjalan maksimal dikarenakan orientasi penanganan masih mengarah kepada pertumbuhan ekonomi. Sehingga cenderung abai terhadap kesalamatan warga negaranya.

Menurut Alboin, hukum positif di Indonesia sudah mengatur bagiamana menangani situasi pagebluk seperti ini. Hal ini bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi, pemerintah seharusnya tidak perlu melahirkan regulasi baru dalam menangani pandemic COVID-19 ini, tinggal menjalankan regulasi ini dengan baik dan benar,” tandasnya.

Dia menilai, hal yang tidak disentuh PPKM darurat adalah pemberian bantuan sosial dan kepastian hidup bagi seluruh masyarakat yang terpaksa menghentikan aktivitasnya. Padahal dalam Pasal 55 UU No. 6 tahun 2018 dikatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah.

Oleh karena itu, tambahnya, proses optimalisasi anggaran yang ada di tiap-tiap kementerian terutama di Kementerian Sosial harus diarahkan untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban dari pandemi ini.

"Negara harus memastikan hadir bagi tiap warga negaranya sebab dalam situasi seperti inilah para pejabat kita diuji sikap ke negarawanannya,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
Seminggu, PosIND Berhasil...
Seminggu, PosIND Berhasil Salurkan 99% Bansos PKH dan Sembako di Lampung
Seminggu, Penyaluran...
Seminggu, Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Bekasi Capai 52%
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Kantorpos Cililin Salurkan...
Kantorpos Cililin Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap 3 dan 4 ke 2195 KPM
Dana BPNT Setahun Tak...
Dana BPNT Setahun Tak Cair, Emak-emak Datangi Kantor Kecamatan Lumbang Pasuruan
Salurkan Bansos PKH...
Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Batam, kantorpos Tuai Apresiasi KPM
Bansos Atensi Yapi,...
Bansos Atensi Yapi, Penerima Terbantu Diantarkan Langsung Petugas Kantorpos
Rekomendasi
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum Sebut Bentuk Serangan Balik Koruptor
Siapa Rae Lil Black?...
Siapa Rae Lil Black? Mantan Bintang Porno Jepang yang Jadi Mualaf setelah Berlibur ke Malaysia
Berita Terkini
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 menit yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
1 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
4 jam yang lalu
Terjebak Perangkap di...
Terjebak Perangkap di Agam, Harimau Sumatera Dievakuasi ke Bukittinggi
4 jam yang lalu
Penampakan Rumah Warga...
Penampakan Rumah Warga Lebak yang Ambruk Diguncang Gempa M5,2
4 jam yang lalu
BTB Goes to School Ramadan,...
BTB Goes to School Ramadan, Baznas Edukasi Mitigasi Bencana di 310 Sekolah Rawan
4 jam yang lalu
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved