Raup Untung Rp1,5 Miliar dari Hoaks Bansos PPKM, RR Akhirnya Dibui
Selasa, 20 Juli 2021 - 14:46 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar hoaks Bansos PPKM berinisial RR (23). Pelaku berhasil meraup untung Rp1,5 miliar dari hoaks yang disebarkan melalui https:/subsidippkm.online. Foto: Kemensos
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar hoaks Bansos PPKM berinisial RR (23). Pelaku berhasil meraup untung sebesar Rp1,5 miliar dari hoaks yang disebarkan melalui https://subsidippkm.online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak November 2020. "Pelaku dipersangkakan dengan pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Yusri dikutip pada rilis Kemensos, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap menangkap pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respons terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut.
“Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan menyebarluaskan hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak November 2020. "Pelaku dipersangkakan dengan pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Yusri dikutip pada rilis Kemensos, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya
Kementerian Sosial (Kemensos) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap menangkap pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian adalah respons terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut.
“Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Hasim.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan menyebarluaskan hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos). Di tengah suasana kedaruratan, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena mereka mungkin penghasilannya menurun atau kehilangan pekerjaan. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan percaya dengan berbagai informasi yang berkembang terutama di ranah dunia maya.
Lihat Juga :