Sidak ke Perusahaan, Petugas Berharap Klaster Perkantoran Bisa Dicegah
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama tim Satgas COVID-19 , TNI, Polri, Disnaker, dan aparat kewilayahan telah melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di tiga kecamatan.
Meski tidak ada temuan pelanggaran yang substansial terkait dengan aturan PPKM Darurat. Namun ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian perusahaan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami beserta tim gabungan sudah sidak di Kecamatan Batujajar, Cipeundeuy, dan Padalarang. Memang tidak ada temuan pelanggaran mendasar, tapi ada beberapa catatan kami yang harus jadi perhatian perusahaan," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Sabtu (17/7/2021).
Dia menyebutkan, pihak perusahaan diminta untuk melakukan swab antigen secara acak setiap dua minggu sekali kepada karyawannya. Mempercepat proses vaksinasi kepada para karyawan, serta menyiapkan klinik di perusahaan untuk penanganan cepat ketika ada yang terpapar.
Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua COVID-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari.
"Peringatan itu yang kita sampaikan, agar prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan ke perusahaan yang dilakukan sidak gak ada," tuturnya. Baca: Tikam 2 Pria di Bagian Leher dan Perut Preman di Makassar Ditangkap.
Asep menegaskan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang.
"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus COVID-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," pungkasnya. Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja Kering Siap Edar, 2 Orang Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi.
Meski tidak ada temuan pelanggaran yang substansial terkait dengan aturan PPKM Darurat. Namun ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian perusahaan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami beserta tim gabungan sudah sidak di Kecamatan Batujajar, Cipeundeuy, dan Padalarang. Memang tidak ada temuan pelanggaran mendasar, tapi ada beberapa catatan kami yang harus jadi perhatian perusahaan," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Sabtu (17/7/2021).
Dia menyebutkan, pihak perusahaan diminta untuk melakukan swab antigen secara acak setiap dua minggu sekali kepada karyawannya. Mempercepat proses vaksinasi kepada para karyawan, serta menyiapkan klinik di perusahaan untuk penanganan cepat ketika ada yang terpapar.
Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua COVID-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari.
"Peringatan itu yang kita sampaikan, agar prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan ke perusahaan yang dilakukan sidak gak ada," tuturnya. Baca: Tikam 2 Pria di Bagian Leher dan Perut Preman di Makassar Ditangkap.
Asep menegaskan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang.
"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus COVID-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," pungkasnya. Baca Juga: Bawa 2 Kg Ganja Kering Siap Edar, 2 Orang Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi.
(nag)