Bawa 2 Kg Ganja Kering Siap Edar, 2 Orang Warga Pidie Jaya Diringkus Polisi
Minggu, 18 Juli 2021 - 00:03 WIB
loading...
Satreskoba Polres Pidie Jaya, menangkap dua pelaku pengedar ganja. Foto/iNews TV/Jamal Pangwa
A
A
A
PIDIE JAYA - Dua orang diringkus Satreskoba Polres Pidie Jaya, karena kedapatan membawa ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan polisi di Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Bawa Ganja dan Tunggu Pembeli di Pos Polisi Pematangsiantar, Pemuda Ini Ditangkap
Kasatreskoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad menyebutkan, bahwa barang bukti yang di amankan berupa satu bungkus narkoba jenis ganja kering yang dimasukkan ke dalam sarung warna merah, dengan berat keseluruhan 2 kg.
Pelaku diketahui berisial AZ (32) warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Selanjutnya berinisial JF (34) warga Gampong Meue, KecamatanTrienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Palembang Gempar, Rumah Mewah Milik Wanita Cantik Penuh Coretan Pelakor
Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial FR (33) warga Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota B. Aceh. Pada tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 20,36 Gram.
Baca juga: Bawa Ganja dan Tunggu Pembeli di Pos Polisi Pematangsiantar, Pemuda Ini Ditangkap
Kasatreskoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad menyebutkan, bahwa barang bukti yang di amankan berupa satu bungkus narkoba jenis ganja kering yang dimasukkan ke dalam sarung warna merah, dengan berat keseluruhan 2 kg.
Pelaku diketahui berisial AZ (32) warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Selanjutnya berinisial JF (34) warga Gampong Meue, KecamatanTrienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca juga: Palembang Gempar, Rumah Mewah Milik Wanita Cantik Penuh Coretan Pelakor
Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial FR (33) warga Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota B. Aceh. Pada tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 20,36 Gram.
Lihat Juga :