Soal Salat Idul Adha di Rumah, MUI: Sifatnya Sunnah Tak Memberatkan
Sabtu, 17 Juli 2021 - 07:13 WIB
loading...
Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021. Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamaannya.
Maftuh menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi COVID-19 di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut. Baca juga: Sambut Idul Adha dengan 10 Sapi dan 10 Kambing, Raffi Ahmad Disebut The Real Sultan
Maftuh berharap umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan mushola tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.
“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentukan di satu titik,” ucap Maftuh, dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung. Baca juga: Tahun Ini, Masjid Agung Al-Azhar Tiadakan Salat Idul Adha
Maftuh menuturkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir. “Hanya saja salat Iduladha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujarnya.
Maftuh kembali menegaskan, salat Iduladha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan COVID-19.
Maftuh menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi COVID-19 di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut. Baca juga: Sambut Idul Adha dengan 10 Sapi dan 10 Kambing, Raffi Ahmad Disebut The Real Sultan
Maftuh berharap umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan mushola tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.
“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentukan di satu titik,” ucap Maftuh, dalam siaran pers Humas Pemkot Bandung. Baca juga: Tahun Ini, Masjid Agung Al-Azhar Tiadakan Salat Idul Adha
Maftuh menuturkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir. “Hanya saja salat Iduladha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujarnya.
Maftuh kembali menegaskan, salat Iduladha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan COVID-19.
Lihat Juga :