Pemilik Rumah Makan Ngeluh Didenda Rp801.000, Jualan Hanya Dapat Rp400.000
Jum'at, 16 Juli 2021 - 14:25 WIB
loading...
Pelaksanaan sidang tipiring yang dilakukan kepada para pelanggar PPKM Darurat yang digelar di kantor DPRD KBB, Jalan Raya Tagog, Padalarang, Jumat (16/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan denda sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang harus dibayarkan.
Warga yang bernama Nur (38) itu dianggap melanggar PPKM darurat karena ada konsumen makan di tempat, yang seharusnya hanya melayani dibungkus. Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Baca juga:
Kapolri Intruksikan Jajarannya Percepat Penyaluran Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp400.000, tapi sekarang malah kena denda Rp801.000," keluhnya saat sidang tipiring di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100%. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.
Warga yang bernama Nur (38) itu dianggap melanggar PPKM darurat karena ada konsumen makan di tempat, yang seharusnya hanya melayani dibungkus. Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp801.000. Baca juga:
Kapolri Intruksikan Jajarannya Percepat Penyaluran Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat
"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp400.000, tapi sekarang malah kena denda Rp801.000," keluhnya saat sidang tipiring di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100%. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.
Dirinya nekat berjualan di masa PPKM darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. Kalau tidak berjualan maka siapa yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.
Lihat Juga :