Gara-gara Tik Tok, Pemuda di Sleman Dikeroyok 10 Orang hingga Alami Luka Bacok
loading...
A
A
A
SLEMAN - Dikeroyok 10 orang di Jalan Laskda Adisutjipto, Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, pada Rabu (14/7/2021) malam. Seorang pemuda mengalami luka bacok pada pergelangan tangangnya, dan memar pada punggungnya.
Dalam kasus ini, tujuh orang diamankan petugas Polsek Depok Barat, Sleman. Lima orang di antaranya masih anak-anak. Masing-masing MD (19) warga Gedongtengen, dan MY (18) warga Danurejan, Yogyakarta, serta FT (13), MA (17), AG (15), AB (16) dan MA (17) semuanya warga Banguntapan, Bantul. Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Depok Barat.
Kapolsek Depok Barat, Sleman AKP Amin Ruwito mengatakan, kasus itu berawal saat korban mencari musuh untuk berkelahi di media sosial (medsos) dengan mengunggah video di Tik Tok, Selasa (13/7/2021).
Seroang pelaku MA melihat unggahan video itu. Merasa tersinggung kemudian dan menantang melalui kolom komentar. Sehingga keduanya saling tantang di media WhatSapp (WA). Selanjutnya sepakat untuk saling ketemu dan berkelahi. Yakni di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adisutjpto, Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021) pukul 03.00 WIB.
Korban bersama teman-temannya pada hari yang ditentukan kemudian mendatangi lokasi tersebut. Namun saat sampai di depan Hotel Mercure Jalan Laksda Adisutjipto, Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Barat. Sudah ditunggu 10 orang. "Tanpa banyak berkata-kata, rombongan pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, pelaku juga memukul menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung, beruntung aksi brutal pelaku berhasil dilerai warga. Satu orang pelaku berinisial MY berhasil diamankan warga di lokasi. Sedangkan yang melakukan pembacokan pelaku AG dan AB. "Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Depok Barat," paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi, di antaranya di Pawirotaman, Yogyakarta, dan Banguntapan, Bantul, selang beberapa jam setelah kejadian. "Para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah temanya," jelasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua celurit, enam buah pedang, gir sepeda motor bergagang besi, tiga gasper dan empat sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal.
Motif penganiayaan itu, karena pelaku tersinggung dengan dengan unggahan korban. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan , dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaa dengan ancaman hukuman maksimal liam tahun penjara," terangnya.
Dalam kasus ini, tujuh orang diamankan petugas Polsek Depok Barat, Sleman. Lima orang di antaranya masih anak-anak. Masing-masing MD (19) warga Gedongtengen, dan MY (18) warga Danurejan, Yogyakarta, serta FT (13), MA (17), AG (15), AB (16) dan MA (17) semuanya warga Banguntapan, Bantul. Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Depok Barat.
Kapolsek Depok Barat, Sleman AKP Amin Ruwito mengatakan, kasus itu berawal saat korban mencari musuh untuk berkelahi di media sosial (medsos) dengan mengunggah video di Tik Tok, Selasa (13/7/2021).
Seroang pelaku MA melihat unggahan video itu. Merasa tersinggung kemudian dan menantang melalui kolom komentar. Sehingga keduanya saling tantang di media WhatSapp (WA). Selanjutnya sepakat untuk saling ketemu dan berkelahi. Yakni di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adisutjpto, Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (14/7/2021) pukul 03.00 WIB.
Korban bersama teman-temannya pada hari yang ditentukan kemudian mendatangi lokasi tersebut. Namun saat sampai di depan Hotel Mercure Jalan Laksda Adisutjipto, Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Barat. Sudah ditunggu 10 orang. "Tanpa banyak berkata-kata, rombongan pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, pelaku juga memukul menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung, beruntung aksi brutal pelaku berhasil dilerai warga. Satu orang pelaku berinisial MY berhasil diamankan warga di lokasi. Sedangkan yang melakukan pembacokan pelaku AG dan AB. "Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Depok Barat," paparnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di beberapa lokasi, di antaranya di Pawirotaman, Yogyakarta, dan Banguntapan, Bantul, selang beberapa jam setelah kejadian. "Para pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah temanya," jelasnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua celurit, enam buah pedang, gir sepeda motor bergagang besi, tiga gasper dan empat sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan kedua rombongan itu tidak saling kenal.
Motif penganiayaan itu, karena pelaku tersinggung dengan dengan unggahan korban. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan , dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaa dengan ancaman hukuman maksimal liam tahun penjara," terangnya.
(eyt)