Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen

Selasa, 13 Juli 2021 - 00:17 WIB
loading...
Dampak PPKM Darurat, Permintaan Hewan Kurban Turun 20 Persen
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan permintaan hewan kurban menjelang Idul Adha turun hingga 20%. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengakibatkan permintaan hewan kurban menjelang Idul Adha turun hingga 20%. Penurunan tersebut juga disebabkan dana masyarakat digunakan untuk biaya sekolah anak memasuki tahun ajaran baru.

“Tahun ini permintaan hewan kurban lebih sepi dibanding tahun lalu. Ada banyak faktor, seperti PPKM Darurat dan tahun ajaran baru. Sehingga, sebagian masyarakat menunda untuk berkurban,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Sapi Segar (PPDS) Jawa Timur (Jatim), Muthowif, Senin (12/7/2021).

Selain itu, kata dia, saat ini pedagang hewan kurban musiman di kota juga sangat minim karena PPKM Darurat. Dimana sejumlah akses jalan protokol dilakukan penyekatan oleh petugas. Sehingga, hal itu menghambat distribusi hewan kurban. “Namun begitu, masih ada pasar yang secara rutin melakukan kegiatan kurban yakni kumpulan yang berkurban dengan sistem arisan,” katanya.

Menurutnya, yang tetap berkurban itu mereka yang sistem arisan tujuh orang satu ekor sapi. Biasanya, satu orang arisannya sekitar Rp3 juta. Lantaran kegiatan arisan kurban ini sudah menjadi rutinitas tahunan, maka kegiatan berkurban tetap terlaksana.

“Soal harga yakni sekitar Rp55.000 - Rp60.000 per kilogram dalam timbangan sapi hidup. Sedangkan pasokan hewan kurban masih cukup ada dan tidak ada kendala,” tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat COVID-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 2021. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.

Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021 tersebut menyatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Baca Juga: Ramai Kabar Vaksinasi COVID-19 Berbayar, Ridwan Kamil Beri Tanggapan Ini.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2951 seconds (0.1#10.140)