Dicekoki Miras, Anak Gadis di Gunungkidul Dicabuli Bergiliran Oleh Pacar dan 2 Temannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
A A A
"Kemudian korban dan ketiga pelaku duduk di gubug tersebut. Tidak lama kemudian TN menarik tangan korban diajak masuk ke kebun, dan TN memaksa korban untuk bersetubuh , setelah selesai korban dan TN kembali ke gubuk," ungkapnya.



Sesampainya di gubug, pelaku TN pamit pergi membeli bensin, dan korban berada di gubug tersebut bersama MLP serta WM. Selanjutnya MLP dan WM menidurkan korban dan menyetubuhinya .

Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan pakaian pelaku , sepeda motor, dan juga ponsel yang digunakan oleh pelaku.



Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak , dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Sudhono mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya , agar terhindar dari pergaulan bebas serta lebih peka dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak yang mencurigakan.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)