Dicekoki Miras, Anak Gadis di Gunungkidul Dicabuli Bergiliran Oleh Pacar dan 2 Temannya

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
Dicekoki Miras, Anak...
Polres Gunungkidul, berhasil meringkus pelaku pencabulan anak gadis dengan cara mencoki miras terlebih dahulu. Foto/iNews TV/Kismaya
A A A
GUNUNGKIDUL - Tiga pelaku pencabulan , terhadap anak gadis dibekuk Satreskrim Polres Gunungkidul. Ketiganya berinisial TN, WLP, dan WM, semuanya warga Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca juga: Edan, Pria Minsel Ini Lampiaskan Birahinya kepada Balita

Ironisnya, salah satu pelaku berinisial TNI merupakan kekasih korban, dan dua lainnya merupakan teman pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku mencekoki korban berinisial L dengan minuman keras (Miras) jenis ciu.



Kapolsek Pojok, AKBP Sudhono mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban di kirimi pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) oleh pelaku TN. Pelaku mengaku akan mengajak L untuk jalan-jalan .

Baca juga: Kepergok Bercumbu dengan Wanita Selingkuhan di Tol Semarang-Solo, Kapolsek Mijen Dicopot

"Sekitar pukul 14.00 WIB korban dijemput dan diajak ke kolam pemancingan di wilayah Ponjong, dan bertemu dengan kedua pelaku lain yaitu MLP serta WM. Kemudian TNI memaksa korban untuk minum ciu," tuturnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB pulang dari pemancingan, korban diboncengkan TN dan kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Mereka berhenti di sebuah rumah yang diakui milik nenek pelaku WM. Saat itu korban dan ketiga pelaku membakar ikan hasil pancingan, dan minum ciu lagi.

Baca juga: COVID-19 Menggila di Kediri, Pasien Terpaksa Dirawat di Lobi IGD dan Tenda

Sekitar pukul 22.00 WIB, TN kembali mengajak L keluar dengan dibonceng sepeda motor. Sementara kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Setelah sampai di gubuk tepi jalan Ngabean-Duren, tepatnya di Alas Nggondang, Dusun Duren, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pelaku TN berhenti.

"Kemudian korban dan ketiga pelaku duduk di gubug tersebut. Tidak lama kemudian TN menarik tangan korban diajak masuk ke kebun, dan TN memaksa korban untuk bersetubuh , setelah selesai korban dan TN kembali ke gubuk," ungkapnya.

Baca juga: Tak Kuat Hadapi Masalah dengan Sekelompok Anak Muda, Pria di Bitung Ini Gantung Diri

Sesampainya di gubug, pelaku TN pamit pergi membeli bensin, dan korban berada di gubug tersebut bersama MLP serta WM. Selanjutnya MLP dan WM menidurkan korban dan menyetubuhinya .

Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan pakaian pelaku , sepeda motor, dan juga ponsel yang digunakan oleh pelaku.

Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit

Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak , dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Sudhono mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya , agar terhindar dari pergaulan bebas serta lebih peka dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak yang mencurigakan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Pasbata Bantu Ahmad...
Pasbata Bantu Ahmad Tri Efendi, Bocah yang Putus Sekolah demi Rawat Orang Tuanya yang Sakit
BCA Dorong Penghematan...
BCA Dorong Penghematan Belanja Rumah Tangga lewat Rumah Pangan Hidup di Goa Pindul
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Rekomendasi
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved