Dicekoki Miras, Anak Gadis di Gunungkidul Dicabuli Bergiliran Oleh Pacar dan 2 Temannya
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Tiga pelaku pencabulan , terhadap anak gadis dibekuk Satreskrim Polres Gunungkidul. Ketiganya berinisial TN, WLP, dan WM, semuanya warga Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Ironisnya, salah satu pelaku berinisial TNI merupakan kekasih korban, dan dua lainnya merupakan teman pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku mencekoki korban berinisial L dengan minuman keras (Miras) jenis ciu.
Kapolsek Pojok, AKBP Sudhono mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban di kirimi pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) oleh pelaku TN. Pelaku mengaku akan mengajak L untuk jalan-jalan .
"Sekitar pukul 14.00 WIB korban dijemput dan diajak ke kolam pemancingan di wilayah Ponjong, dan bertemu dengan kedua pelaku lain yaitu MLP serta WM. Kemudian TNI memaksa korban untuk minum ciu," tuturnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB pulang dari pemancingan, korban diboncengkan TN dan kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Mereka berhenti di sebuah rumah yang diakui milik nenek pelaku WM. Saat itu korban dan ketiga pelaku membakar ikan hasil pancingan, dan minum ciu lagi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, TN kembali mengajak L keluar dengan dibonceng sepeda motor. Sementara kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Setelah sampai di gubuk tepi jalan Ngabean-Duren, tepatnya di Alas Nggondang, Dusun Duren, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pelaku TN berhenti.
"Kemudian korban dan ketiga pelaku duduk di gubug tersebut. Tidak lama kemudian TN menarik tangan korban diajak masuk ke kebun, dan TN memaksa korban untuk bersetubuh , setelah selesai korban dan TN kembali ke gubuk," ungkapnya.
Sesampainya di gubug, pelaku TN pamit pergi membeli bensin, dan korban berada di gubug tersebut bersama MLP serta WM. Selanjutnya MLP dan WM menidurkan korban dan menyetubuhinya .
Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan pakaian pelaku , sepeda motor, dan juga ponsel yang digunakan oleh pelaku.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak , dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Sudhono mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya , agar terhindar dari pergaulan bebas serta lebih peka dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak yang mencurigakan.
Ironisnya, salah satu pelaku berinisial TNI merupakan kekasih korban, dan dua lainnya merupakan teman pelaku. Sebelum melancarkan aksinya, ketiga pelaku mencekoki korban berinisial L dengan minuman keras (Miras) jenis ciu.
Kapolsek Pojok, AKBP Sudhono mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban di kirimi pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) oleh pelaku TN. Pelaku mengaku akan mengajak L untuk jalan-jalan .
"Sekitar pukul 14.00 WIB korban dijemput dan diajak ke kolam pemancingan di wilayah Ponjong, dan bertemu dengan kedua pelaku lain yaitu MLP serta WM. Kemudian TNI memaksa korban untuk minum ciu," tuturnya.
Sekitar pukul 17.30 WIB pulang dari pemancingan, korban diboncengkan TN dan kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Mereka berhenti di sebuah rumah yang diakui milik nenek pelaku WM. Saat itu korban dan ketiga pelaku membakar ikan hasil pancingan, dan minum ciu lagi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, TN kembali mengajak L keluar dengan dibonceng sepeda motor. Sementara kedua pelaku lain mengikuti dari belakang. Setelah sampai di gubuk tepi jalan Ngabean-Duren, tepatnya di Alas Nggondang, Dusun Duren, Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, pelaku TN berhenti.
"Kemudian korban dan ketiga pelaku duduk di gubug tersebut. Tidak lama kemudian TN menarik tangan korban diajak masuk ke kebun, dan TN memaksa korban untuk bersetubuh , setelah selesai korban dan TN kembali ke gubuk," ungkapnya.
Sesampainya di gubug, pelaku TN pamit pergi membeli bensin, dan korban berada di gubug tersebut bersama MLP serta WM. Selanjutnya MLP dan WM menidurkan korban dan menyetubuhinya .
Usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Ponjong, Polres Gunungkidul. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan pakaian pelaku , sepeda motor, dan juga ponsel yang digunakan oleh pelaku.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perpu No. 1/016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak , dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, dan pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Sudhono mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya , agar terhindar dari pergaulan bebas serta lebih peka dalam mengawasi setiap gerak-gerik anak yang mencurigakan.
(eyt)