PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
loading...
A
A
A
MEDAN - Kapoda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Mikro.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat
Kapolda juga meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bisa: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 serta potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi Yustisi secara masif," kata Panca dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Operasi Yustisi itu untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. "Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," kata Kapolda.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Mantan Kapolda Sulut ini mengajak semua elemen masyarakat turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi COVID-19 dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat
Kapolda juga meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bisa: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 serta potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi Yustisi secara masif," kata Panca dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Operasi Yustisi itu untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. "Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," kata Kapolda.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Mantan Kapolda Sulut ini mengajak semua elemen masyarakat turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi COVID-19 dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.
(shf)