PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:54 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Mikro. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Kapoda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Mikro.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat
Kapolda juga meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bisa: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 serta potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi Yustisi secara masif," kata Panca dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Operasi Yustisi itu untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. "Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," kata Kapolda.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat
Kapolda juga meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Bisa: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan Satgas COVID-19 serta potensi masyarakat lainnya di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi Yustisi secara masif," kata Panca dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Operasi Yustisi itu untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. "Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," kata Kapolda.
Lihat Juga :