Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Sumut Belum Perlu PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
Gubernur Edy Rahmayadi...
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga menyebutkan Provinsi Sumut belum perlu menerapkan PPKM Darurat seperti yang dilakukan di Jawa dan Bali. Foto iNews TV/Ahmad RN
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara masih memfokuskan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penyekatan di setiap daerah yang masih berzona merah. Karenanya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga menyebutkan Provinsi Sumut belum perlu menerapkan PPKM Darurat seperti yang dilakukan di Jawa dan Bali.

"Tidak perlu PPKM Darurat tetapi tetap melakukan penyekatan-penyekatan tempat yang penting itu yang paling utama. Tapi lebih utama lagi kita menyadari tetap harus waspada dan ikuti protokol kesehatan yang ada," kata Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, Jumat (2/7/2021).



Sehingga Provinsi Sumatera Utara, kata dia, masih memfokuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di daerah khusus dan memperbaiki semua fasilitas kesehatan.

Sampai saat ini Tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan langsung terkait jumlah kasus COVID-19 di Sumatera Utara. Namun dari data akun pusat krisis kesehatan Sumut minggu kedua di bulan Juni 2021 kasus terkonfirmasi berjumlah 33.313 kasus, sembuh 29.692 orang. Sementara korban meninggal sebanyak 1.102 orang.

Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo, Kamis kemarin 1 Juli 2021 telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat sebagai kebijakan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 dan merespon penyebaran varian baru virus COVID-19.



PPKM Darurat yang diumumkan Presiden Jokowi kini mulai diterapkan mulai 3 Juli sampai 20 Juli khususnya di Jawa dan Bali.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.9060 seconds (0.1#10.140)