Polres Pekalongan Kota Janji Tindak Tegas Penerbangan Balon Udara Ilegal, Ancam Pelanggar dengan Pidana
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk tidak menerbangkan balon udara liar dan mercon. Polres Pekalongan Kota akan menindak tegas pelanggar dengan menyita balon dan mercon, bahkan menjerat mereka dengan pidana.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk mencegah penerbangan balon liar.
"Pemerintah Kota Pekalongan telah memfasilitasi komunitas pecinta balon dengan mengadakan festival balon pada tanggal 13, 14, dan 17 April di Lapangan Mataram," terang AKBP Doni.
AKBP Doni berharap masyarakat pecinta balon mendukung festival tersebut sebagai wadah untuk melestarikan budaya lokal dan mendongkrak pariwisata Kota Pekalongan.
Penindakan terhadap pelanggaran balon liar dan mercon akan dilakukan melalui tiga tahap yakni preemtif, preventif, dan represif.
Tahap preemtif meliputi imbauan, sosialisasi, dan penggalangan komunitas untuk festival balon. Tahap preventif melibatkan patroli dan razia, serta imbauan kepada masyarakat.
"Jika masih ada yang melanggar dan tidak mengindahkan imbauan, maka akan dilakukan penyitaan dan bahkan ada ancaman hukuman pidana," tegasnya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk mencegah penerbangan balon liar.
"Pemerintah Kota Pekalongan telah memfasilitasi komunitas pecinta balon dengan mengadakan festival balon pada tanggal 13, 14, dan 17 April di Lapangan Mataram," terang AKBP Doni.
AKBP Doni berharap masyarakat pecinta balon mendukung festival tersebut sebagai wadah untuk melestarikan budaya lokal dan mendongkrak pariwisata Kota Pekalongan.
Baca Juga
Penindakan terhadap pelanggaran balon liar dan mercon akan dilakukan melalui tiga tahap yakni preemtif, preventif, dan represif.
Tahap preemtif meliputi imbauan, sosialisasi, dan penggalangan komunitas untuk festival balon. Tahap preventif melibatkan patroli dan razia, serta imbauan kepada masyarakat.
"Jika masih ada yang melanggar dan tidak mengindahkan imbauan, maka akan dilakukan penyitaan dan bahkan ada ancaman hukuman pidana," tegasnya.
(hri)