Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya

Kamis, 08 Juli 2021 - 04:19 WIB
loading...
Oknum DPRD Palopo Diduga...
AS oknum DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,
A A A
PALOPO - AS oknum anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo. Kabel yang masih terpasang tersebut akhirnya dilepas paksa oleh petugas, Rabu (8/7/2021).

Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim mengatakan, pelaku melakukan pencurian listrik dengan cara mencantolkan kebel listrik ke kabel induk yang melintas di sebuah rumah kebun warga.

“Kuat dugaan kabel ini digunakan untuk menerangi tenda camping yang berada tak jauh dari lokasi tersebut,” katanya.



Selain terjadinya pencurian listrik nampak di lokasi kejadian juga terpasang tenda milik BNPB yang disalah gunakan untuk kepentingan bersenang-senang terdapat pula kursi milik DPRD Palopo.

Meski demikian pihak PT PLN tak mengetahui seberapa lama pencurian listrik tersebut berlangsung.

“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim.

Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut. “Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS.

Baca juga:
Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

Rencananya salah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Karena sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)