Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya

Kamis, 08 Juli 2021 - 04:19 WIB
loading...
Oknum DPRD Palopo Diduga...
AS oknum DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,
A A A
PALOPO - AS oknum anggota DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat dalam kasus pencurian listrik hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian di lokasi kejadian pihak PT PLN menemukan kabel bentangan sepanjang 1.000 meter di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo. Kabel yang masih terpasang tersebut akhirnya dilepas paksa oleh petugas, Rabu (8/7/2021).

Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim mengatakan, pelaku melakukan pencurian listrik dengan cara mencantolkan kebel listrik ke kabel induk yang melintas di sebuah rumah kebun warga.

“Kuat dugaan kabel ini digunakan untuk menerangi tenda camping yang berada tak jauh dari lokasi tersebut,” katanya.



Selain terjadinya pencurian listrik nampak di lokasi kejadian juga terpasang tenda milik BNPB yang disalah gunakan untuk kepentingan bersenang-senang terdapat pula kursi milik DPRD Palopo.

Meski demikian pihak PT PLN tak mengetahui seberapa lama pencurian listrik tersebut berlangsung.

“Atas kejadian itu pihak PLN akan memberikan denda senilai Rp11 juta kepada terduga para pelaku,” kata Kepala PLN Palopo Rahmat Doni Haslim.

Sementara itu AS anggota DPRD Palopo membantah dirinya terlibat dalam kasus pencurian listrik tersebut. “Kasus pencurian listrik ini dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana,” kata AS.

Baca juga:
Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian

Rencananya salah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan kejadian ini untuk diproses hukum. Karena sesuai Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) para pelaku pencurian listrik akan dikenakan hukuman pidana penjara tujuh tahun atau denda Rp2,5 miliar.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Listrik di Lebak Padam...
Listrik di Lebak Padam Berjam-jam usai Tiang Roboh Disapu Angin
Dukung Kreativitas Generasi...
Dukung Kreativitas Generasi Muda, PLN Mobile Sukseskan DN 65 SMADA Teenage Dream
Mewujudkan Kabupaten...
Mewujudkan Kabupaten Badung Bebas Kabel Udara Semrawut
4 Kecamatan dan 21 Desa...
4 Kecamatan dan 21 Desa di Kabupaten Luwu Dukung Operasional MDA
Petugas PLN Tewas Tersengat...
Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Lampung Timur
Cegah Kekerasan Terhadap...
Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KBG di Bandung Barat, PLN Gelar Sosialisasi
PLTA Upper Cisokan Beri...
PLTA Upper Cisokan Beri Bantuan Air Bersih untuk 494 Kepala Keluarga
PLN Insurance Bayarkan...
PLN Insurance Bayarkan Santunan Polis Asuransi Liability ke Pelanggan di Gowa Makassar
PLN dan MDA Tandatangani...
PLN dan MDA Tandatangani Perjanjian Pasokan Listrik di Luwu
Rekomendasi
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Profil Kang Gobang yang...
Profil Kang Gobang yang Viral usai Meninggal, Dikenang dalam Episode Preman Pensiun 9
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
12 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
23 menit yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
25 menit yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
51 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
1 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved