Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:27 WIB
loading...
Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
Petugas Pemkab Blitar mengecek dugaan pelanggaran Amdal di lokasi Farm 2 PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Wibawa Bupati Blitar, Rini Syarifah sedang dipertaruhkan. Dua surat teguran terkait polemik pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia, tidak digubris. Hingga hari ini PT Greenfields tetap melanggar ketentuan Amdal, terkait pengolahan limbah kotoran sapi Farm 2 (peternakan sapi perah).



"Secara teknis mereka (PT Greenfields Indonesia) tetap melanggar Amdal," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Blitar, Tuti Komaryati kepada SINDOnews, Kamis (8/7/2021). Bersama tim, Kamis ini (8/7/2021) Tuti melakukan pengecekan ke lokasi peternakan sapi perah PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi.



Di kawasan sungai, Tuti menemukan bekas-bekas limbah kotoran sapi . Dari keterangan yang dihimpun, pembuangan limbah ke sungai biasanya berlangsung dini hari. Di saat warga tidur. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Namun sudah sekitar seminggu ini, kata warga kepada Tuti, pembuangan limbah tidak dilakukan.



"Saya lihat sungai sudah bening. Tapi ada bekas-bekasnya (limbah)," terang Tuti. Tiba pada pengecekan legun atau tempat pembuangan limbah di Farm 2, Tuti mendapati kotoran sapi dibiarkan menumpuk begitu saja. Di mana-mana menyengat aroma tidak sedap. Legun sekaligus menjadi tempat bersarangnya mrutu. Yakni serangga kecil penghisap darah.

Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.

Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.



Menurut Tuti, selama empat tahun beroperasi, yakni mulai tahun 2018, PT Greenfields terbukti tidak melakukan pengolahan limbah . Sementara sesuai MoU perizinan yang ditandatangani tahun 2015, mereka berkomitmen limbah akan diolah.

Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.

Dengan berakhirnya batas waktu surat teguran Bupati Blitar kedua pada Jumat besok (9/7/2021), Pemkab Blitar, akan menerbitkan surat teguran yang ketiga. Intinya sama. Memberi waktu tujuh hari lagi kepada PT Greenfields Indonesia untuk segera mematuhi Amdal, yakni terutama menyangkut pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan. Jika surat teguran yang ketiga tetap diabaikan, menurut Tuti pemkab Blitar telah menyiapkan laporan ke kementrian.



Hal itu mengingat status PT Greenfields Indonesia adalah perusahaan modal asing (PMA). Kewenangan penindakan PMA, kata Tuti berada di pemerintah pusat. "Selain itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan secara massif. Termasuk memerintahkan camat untuk segera melapor jika mengetahui limbah dibuang ke sungai," pungkas Tuti.

Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.

"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)