Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:27 WIB
loading...
Pencemaran Diduga Masih...
Petugas Pemkab Blitar mengecek dugaan pelanggaran Amdal di lokasi Farm 2 PT Greenfields Indonesia. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Wibawa Bupati Blitar, Rini Syarifah sedang dipertaruhkan. Dua surat teguran terkait polemik pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia, tidak digubris. Hingga hari ini PT Greenfields tetap melanggar ketentuan Amdal, terkait pengolahan limbah kotoran sapi Farm 2 (peternakan sapi perah).

Baca juga: Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim

"Secara teknis mereka (PT Greenfields Indonesia) tetap melanggar Amdal," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Blitar, Tuti Komaryati kepada SINDOnews, Kamis (8/7/2021). Bersama tim, Kamis ini (8/7/2021) Tuti melakukan pengecekan ke lokasi peternakan sapi perah PT Greenfields di wilayah Kecamatan Wlingi.



Di kawasan sungai, Tuti menemukan bekas-bekas limbah kotoran sapi . Dari keterangan yang dihimpun, pembuangan limbah ke sungai biasanya berlangsung dini hari. Di saat warga tidur. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kotoran sapi dialirkan ke sungai. Namun sudah sekitar seminggu ini, kata warga kepada Tuti, pembuangan limbah tidak dilakukan.

Baca juga: Deliserdang Gempar, Pura-pura Salat Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid

"Saya lihat sungai sudah bening. Tapi ada bekas-bekasnya (limbah)," terang Tuti. Tiba pada pengecekan legun atau tempat pembuangan limbah di Farm 2, Tuti mendapati kotoran sapi dibiarkan menumpuk begitu saja. Di mana-mana menyengat aroma tidak sedap. Legun sekaligus menjadi tempat bersarangnya mrutu. Yakni serangga kecil penghisap darah.

Bagi warga yang terdampak pencemaran , mrutu sudah menjadi wabah yang menganggu. Selain kepada manusia, serangan mrutu kepada sapi milik warga mengakibatkan sapi sulit gemuk. "Saat di legun saya juga dirubung mrutu. Karena jumlahnya banyak," kata Tuti.

Ditumpuknya limbah kotoran sapi di dalam legun begitu saja, adalah pelanggaran Amdal. Begitu juga pembuangan limbah di kawasan perkebunan yang berpotensi meluber ke mana-mana bila hujan deras.

Baca juga: Surabaya Darurat, Persediaan Oksigen dan Plasma Konvalesen Menipis

Menurut Tuti, selama empat tahun beroperasi, yakni mulai tahun 2018, PT Greenfields terbukti tidak melakukan pengolahan limbah . Sementara sesuai MoU perizinan yang ditandatangani tahun 2015, mereka berkomitmen limbah akan diolah.

Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.

Dengan berakhirnya batas waktu surat teguran Bupati Blitar kedua pada Jumat besok (9/7/2021), Pemkab Blitar, akan menerbitkan surat teguran yang ketiga. Intinya sama. Memberi waktu tujuh hari lagi kepada PT Greenfields Indonesia untuk segera mematuhi Amdal, yakni terutama menyangkut pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan. Jika surat teguran yang ketiga tetap diabaikan, menurut Tuti pemkab Blitar telah menyiapkan laporan ke kementrian.

Baca juga: COVID-19 Meledak, Warga Mojokerto Panik Borong Tabung Oksigen

Hal itu mengingat status PT Greenfields Indonesia adalah perusahaan modal asing (PMA). Kewenangan penindakan PMA, kata Tuti berada di pemerintah pusat. "Selain itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan secara massif. Termasuk memerintahkan camat untuk segera melapor jika mengetahui limbah dibuang ke sungai," pungkas Tuti.

Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.

"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Dari Limbah Pantai Jadi...
Dari Limbah Pantai Jadi Cuan: Kayu Laut Disulap Menjadi Kerajinan Ekspor
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
IPB Dorong Pemanfaatan...
IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit
Lewat Kriya Limbah Kayu,...
Lewat Kriya Limbah Kayu, Sandiaga Bangun Kemandirian Warga Jepara
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Acer Gandeng 50 Sekolah...
Acer Gandeng 50 Sekolah Kelola Sampah Elektronik
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
PPLI Pamerkan Teknologi...
PPLI Pamerkan Teknologi Pengelolaan Limbah Terpadu di The 2nd Indonesia-Japan Environment Week
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Bentuk Kecurangan...
5 Bentuk Kecurangan yang Diduga Terjadi di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved