Bentuk Sinergitas, Polda Riau dan Lapas Bangkinang Gagalkan Penyelundupan 108 kg Sabu dari Malaysia
Kamis, 08 Juli 2021 - 11:34 WIB
loading...
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi bersama Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno memperlihatkan barang bukti narkoba 108 Kg yang berhasil digagalkan. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Jajaran Polda Riau bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Bangkinang berhasil mengungkapan kasus penyelundupan 108 Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia ke wilayah Riau.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara jajaran Polda Riau dan jajaran pemasyarakatan.
Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO, 23, dan adiknya BY, 23, serta RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang.
"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, dan rencananya pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Pekanbaru,” kata Agung kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021).
Agung mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan masyarakat kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
Saat polisi datang, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.
Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua tersangka.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan bentuk koordinasi, sinergitas dan kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara jajaran Polda Riau dan jajaran pemasyarakatan.
Sehingga memudahkan penangkapan empat pelaku yakni berinisial BO, 23, dan adiknya BY, 23, serta RO dan RI berstatus napi di Lapas Bengkinang.
"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, dan rencananya pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Pekanbaru,” kata Agung kepada wartawan di Mapolda Riau, Rabu (7/7/2021).
Agung mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang dilakukan masyarakat kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
Saat polisi datang, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil. Kemudian keduanya segera ditangkap.
Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan ke Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sesuai petunjuk kedua tersangka.
Lihat Juga :