Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
Pemprov Riau Digugat...
Salah satu pencemaran lingkungan yang terjadi akibat ekpolrasi minyak di wilayah Provinsi Riau. Foto: iNews/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya . Gugatan tersebuit dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa pihak yang digugat di antaranya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK ) serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, gugatan ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.

“Ada 297 pengaduanmasyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekpolrasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Oleh karena itu kita sudah resmi mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Hengki Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Provinsi Riau yakni di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Rekomendasi
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved