Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
Pemprov Riau Digugat...
Salah satu pencemaran lingkungan yang terjadi akibat ekpolrasi minyak di wilayah Provinsi Riau. Foto: iNews/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya . Gugatan tersebuit dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa pihak yang digugat di antaranya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK ) serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, gugatan ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.

“Ada 297 pengaduanmasyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekpolrasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Oleh karena itu kita sudah resmi mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Hengki Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Provinsi Riau yakni di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Plt Gubernur Riau Berkomitmen...
Plt Gubernur Riau Berkomitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
BPDLH Gandeng 8 Lembaga...
BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
Rekomendasi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved