Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya
Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
Salah satu pencemaran lingkungan yang terjadi akibat ekpolrasi minyak di wilayah Provinsi Riau. Foto: iNews/Banda Harudin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya . Gugatan tersebuit dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Beberapa pihak yang digugat di antaranya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK ) serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.
Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, gugatan ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.
“Ada 297 pengaduanmasyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekpolrasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Oleh karena itu kita sudah resmi mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Hengki Rabu (7/7/2021).
Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Provinsi Riau yakni di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Beberapa pihak yang digugat di antaranya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK ) serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.
Baca juga: Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, gugatan ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.
“Ada 297 pengaduanmasyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekpolrasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Oleh karena itu kita sudah resmi mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Hengki Rabu (7/7/2021).
Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Provinsi Riau yakni di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Lihat Juga :