Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya
Salah satu pencemaran lingkungan yang terjadi akibat ekpolrasi minyak di wilayah Provinsi Riau. Foto: iNews/Banda Harudin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan gugutan terkait pencemaran limbah minyak berbahaya . Gugatan tersebuit dialamatkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Beberapa pihak yang digugat di antaranya, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas ), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK ) serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.



Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi mengatakan, gugatan ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja ladang minyak Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para tergugat.

“Ada 297 pengaduanmasyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat ekpolrasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Oleh karena itu kita sudah resmi mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ungkap Hengki Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang sebentar lagi akan dikelola Pertamina itu berada di Provinsi Riau yakni di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

“Untuk meminta negara melalui pengadilan untuk memberikan keadilan kepada warga.Karena sudah ada kerugian yang sudah terjadi seperti, percemaran lahan warga yang sudah tumbuh akibat limbah dan kerugian potensual dampak penyakit," ungkap Hengki.



Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat.

Gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut. Padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4802 seconds (0.1#10.140)