Pemprov Riau Digugat Terkait Pencemaran Limbah Minyak Berbahaya

Rabu, 07 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
A A A
“Harapan kita bersama agar menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Haruas ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020," ungkap Josua.



Terkait gugutan yang dilayangkan, pihak LPPHIPT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan, selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh kita kepada pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain," kata Manager Corporate Communications PT CPI,Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi.

Dia menerangkan, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.

“PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia," imbuhnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0014 seconds (0.1#10.140)