Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Lutra Diminta Maksimalkan SP4N Lapor
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , diminta untuk memaksimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Diketahui layanan ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy”. SP4N LAPOR ini juga sebagai salah satu indikator untuk meningkatkan penilaian SPBE sebuah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara , Arief R. Palallo, mengatakan bahwa SP4N LAPOR bukan program Dinas Kominfo, melainkan sebuah program layanan nasional di bawah tiga lembaga nasional, masing-masing Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
“Kita harapkan SP4N LAPOR ini bisa dimaksimalkan oleh masing-masing PD,” kata Arief saat memimpin Rapat Penanganan Pengaduan SP4N LAPOR, di Ruang Media Center Dinas Kominfo Selasa (6/7/2021) kemarin.
Arief berharap, semua aspirasi dan pengaduan yang ditujukan ke Pemda atau PD tertentu, apakah itu melalui media sosial, atau melalui media lainnya, itu bisa disampaikan ke SP4N LAPOR melalui Dinas Kominfo untuk kemudian admin SP4N LAPOR menindaklanjutinya ke PD bersangkutan agar direspon dengan cepat.
“Semua aduan dan aspirasi harus dijawab, karena KSP sebagai pengawas program ini akan memberikan teguran kepada daerah yang tidak merespon aduan melalui SP4N LAPOR,” jelas Arief.
Untuk itu, Arief berharap agar SP4N LAPOR ini dapat dimaksimalkan oleh seluruh PD. Arief mengungkapkan bahwa Kementerian PAN-RB sebagai pembina program ini akan memberikan reward kepada daerah yang merespon dengan cepat setiap aduan dan aspirasi yang masuk via SP4N LAPOR.
“SP4N LAPOR ini dipantau oleh 3 lembaga. Bagi daerah yang cepat merespon aduan akan diberikan penghargaan. Kita berharap, semoga SP4N LAPOR ini bisa tersosialisasi dengan baik sampai ke desa-desa agar masyarakat juga tahu apa itu SP4N LAPOR ,” tandasnya.
Diketahui layanan ini adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy”. SP4N LAPOR ini juga sebagai salah satu indikator untuk meningkatkan penilaian SPBE sebuah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara , Arief R. Palallo, mengatakan bahwa SP4N LAPOR bukan program Dinas Kominfo, melainkan sebuah program layanan nasional di bawah tiga lembaga nasional, masing-masing Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
“Kita harapkan SP4N LAPOR ini bisa dimaksimalkan oleh masing-masing PD,” kata Arief saat memimpin Rapat Penanganan Pengaduan SP4N LAPOR, di Ruang Media Center Dinas Kominfo Selasa (6/7/2021) kemarin.
Arief berharap, semua aspirasi dan pengaduan yang ditujukan ke Pemda atau PD tertentu, apakah itu melalui media sosial, atau melalui media lainnya, itu bisa disampaikan ke SP4N LAPOR melalui Dinas Kominfo untuk kemudian admin SP4N LAPOR menindaklanjutinya ke PD bersangkutan agar direspon dengan cepat.
“Semua aduan dan aspirasi harus dijawab, karena KSP sebagai pengawas program ini akan memberikan teguran kepada daerah yang tidak merespon aduan melalui SP4N LAPOR,” jelas Arief.
Untuk itu, Arief berharap agar SP4N LAPOR ini dapat dimaksimalkan oleh seluruh PD. Arief mengungkapkan bahwa Kementerian PAN-RB sebagai pembina program ini akan memberikan reward kepada daerah yang merespon dengan cepat setiap aduan dan aspirasi yang masuk via SP4N LAPOR.
“SP4N LAPOR ini dipantau oleh 3 lembaga. Bagi daerah yang cepat merespon aduan akan diberikan penghargaan. Kita berharap, semoga SP4N LAPOR ini bisa tersosialisasi dengan baik sampai ke desa-desa agar masyarakat juga tahu apa itu SP4N LAPOR ,” tandasnya.
(agn)