Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Senin, 05 Juli 2021 - 19:04 WIB
loading...
Surat dari Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta seleksi terbuka JPTP dibatalkan. Foto/Ist
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ditinjau kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan legalitasnya atau dibatalkan.
Baca juga: DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan terkait permintaan pembatalan seleksi JPTP.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan terkait permintaan pembatalan seleksi JPTP.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Lihat Juga :