Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ditinjau kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan legalitasnya atau dibatalkan.
Baca juga: DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan terkait permintaan pembatalan seleksi JPTP.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dilantik," ujar Susanti.
Dia menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019.
"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia. Sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani," sebut Susanti.
Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.
Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya sopan santun atau etika pemerintahan.
"Sangat disayangkan pada 15 Juni 2021 lalu tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar," paparnya.
Diaberharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Baca juga: DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan terkait permintaan pembatalan seleksi JPTP.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dilantik," ujar Susanti.
Dia menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu karena melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 15 tahun 2019.
"Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia. Sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani," sebut Susanti.
Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.
Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya sopan santun atau etika pemerintahan.
"Sangat disayangkan pada 15 Juni 2021 lalu tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar," paparnya.
Diaberharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
(shf)