DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Wakil walikota Pematangsiantar terpilih,dr. Susanti Dewayani, S.pA.(Sindonews.com/Ist)
A A A
MEDAN - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih di Pilkada 2020, karena Wali Kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia, bisa saja dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pekan depan, Pemprov Sumut menggelar pertemuan virtual membahas pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus. Baca Juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat

Mendagri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disebut bisa saja mengambilalih polemik keterlambatan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dengan langsung melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih periode 2021-2024.

"Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/2021).

Kata dia, rapat virtual itu akan mengundang ketua DPRD Pematang Siantar, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. "Rencana kami, mau dipanggil dulu mereka(DPRD Siantar) melalui rapat zoom, terkait dengan itu. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya langsung dijelaskan Kemendagri," katanya.

Menurut Rasyid, pertemuan virtual yang difasilitasi pihaknya tersebut, direncanakan digelar pada Minggu depan. "Sepertinya kita undang dulu melalui pertemuan itu dan mengenai surat ke DPRD Siantar akan menyusul langkah tersebut kita lakukan," katanya.

DPRD Siantar sebelumnya disebut bertele-tele terhadap proses pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus.

"Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota. Rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Kalau bertele-tele kekosongan kursi ini memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat," kata pengamat politik asal UIN Sumut, Faisal Riza menjawab wartawan, Rabu (30/6).

Menurutnya, elit partai politik pendukung Asner-Susanti, dapat mempercepat tahapan ini sehingga polemik penafsiran atas perintah Kemendagri tidak menjadi berlarut-larut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)