DPRD Pematangsiantar Tak Gelar Paripurna, Mendagri Dapat Melantik Susanti
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:53 WIB
loading...
Wakil walikota Pematangsiantar terpilih,dr. Susanti Dewayani, S.pA.(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
MEDAN - Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih di Pilkada 2020, karena Wali Kota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia, bisa saja dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pekan depan, Pemprov Sumut menggelar pertemuan virtual membahas pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus. Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat
Mendagri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disebut bisa saja mengambilalih polemik keterlambatan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dengan langsung melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih periode 2021-2024.
"Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/2021).
Kata dia, rapat virtual itu akan mengundang ketua DPRD Pematang Siantar, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. "Rencana kami, mau dipanggil dulu mereka(DPRD Siantar) melalui rapat zoom, terkait dengan itu. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya langsung dijelaskan Kemendagri," katanya.
Pekan depan, Pemprov Sumut menggelar pertemuan virtual membahas pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah-Togar Sitorus. Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat
Mendagri melalui Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disebut bisa saja mengambilalih polemik keterlambatan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dengan langsung melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih periode 2021-2024.
"Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (1/7/2021).
Kata dia, rapat virtual itu akan mengundang ketua DPRD Pematang Siantar, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. "Rencana kami, mau dipanggil dulu mereka(DPRD Siantar) melalui rapat zoom, terkait dengan itu. Kami koneksikan sekaligus dengan Kemendagri supaya langsung dijelaskan Kemendagri," katanya.
Lihat Juga :