DPR Soroti Perombakan Pejabat di Kepulauan Sula, Minta Kemendagri-KASN Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perombakan besar-besaran yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula , Fifian Ade Ningsi Mus dengan melantik sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara mendapatkan catatan kritis dari anggota Komisi II DPR RI , Anwar Hafid.
Baca juga: Dramatis Penyelamatan 181 Penumpang KM Karya Indah yang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pelantikan pejabat eselon II dan III yang dilaksanakan pada Selasa, (8/6/2021) lalu bermasalah karena Bupati dinilai tidak memahami batas kewenangannya terkait perombakan birokrasi daerah.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Dia menyebut kepala daerah perlu mengetahui dengan seksama menyangkut mekanisme pergantian dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bupati melakukan pemberhentian massal bagi pejabat eselon II dan III yang berdasarkan info yang kami terima dimana tidak mematuhi 6 bulan pasca dilantik, tidak meminta persetujuan dan pertimbangan dengan melakukan lelang terbuka jabatan dan lain-lain telah menunjukkan bahwa Bupati Sula kurang memahami batas kewenangan dan regulasi birokrasi daerah," ujar Anwar Hafid, Senin (5/7/2021).
Karena itu, mantan Bupati Morowali dua periode ini menuturkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera turun untuk mengatasi persoalan ini.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus pada Selasa (8/6/2021) lalu, telah melantik sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelantikan pejabat eselon II dan III itu dilaksanakan di rumah dinas Bupati.
Pejabat yang dilantik mulai dari camat sampai kepala dinas dan badan, termasuk Plt, juga posisi Sekretaris Daerah.
Baca juga: Dramatis Penyelamatan 181 Penumpang KM Karya Indah yang Terbakar di Perairan Kepulauan Sula
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pelantikan pejabat eselon II dan III yang dilaksanakan pada Selasa, (8/6/2021) lalu bermasalah karena Bupati dinilai tidak memahami batas kewenangannya terkait perombakan birokrasi daerah.
Baca juga: Sok Jagoan Pamer Todongkan Pistol Revolver, 2 Pemuda Ini Ngaku Punya Oknum Polisi
Dia menyebut kepala daerah perlu mengetahui dengan seksama menyangkut mekanisme pergantian dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bupati melakukan pemberhentian massal bagi pejabat eselon II dan III yang berdasarkan info yang kami terima dimana tidak mematuhi 6 bulan pasca dilantik, tidak meminta persetujuan dan pertimbangan dengan melakukan lelang terbuka jabatan dan lain-lain telah menunjukkan bahwa Bupati Sula kurang memahami batas kewenangan dan regulasi birokrasi daerah," ujar Anwar Hafid, Senin (5/7/2021).
Karena itu, mantan Bupati Morowali dua periode ini menuturkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar segera turun untuk mengatasi persoalan ini.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus pada Selasa (8/6/2021) lalu, telah melantik sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelantikan pejabat eselon II dan III itu dilaksanakan di rumah dinas Bupati.
Pejabat yang dilantik mulai dari camat sampai kepala dinas dan badan, termasuk Plt, juga posisi Sekretaris Daerah.
(shf)