Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, ILAJ: Mendagri Jangan Lepas Tangan

Senin, 05 Juli 2021 - 02:22 WIB
loading...
A A A
"Namun, Gubernur Sumatera Utara, justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar . Jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani," ujar Fawer.



Seyogyanya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin dilakukan, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021, dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan Kota Pematangsiantar , dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Menanggapi kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang terkesan terkatung-katung karena DPRD Kota Pematangsiantar , belum menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri. "Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri, sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ," ujar Agus.



Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada, serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada. "Tata kelola pemerintahan perlu dijaga, dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Pematangsiantar harus segera dikejar," kata Agus.

Tokoh masyarakat dan politisi PDIP yang juga bakal calon wali kota Pematangsiantar , di Pilkada 2020, Ojak Naibaho mengatakan, penundaan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, akan memancing kemarahan masyarakat yang merasa pemerintah pusat mengabaikan hak konstitusi masyarakat yang sudah memilih almarhum Asner Silalahi, dan Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada 2020.



"Pemerintah pusat jangan mengabaikan hak konstitusi masyarakat Pematangsiantar , dengan menunda-nunda pelantikan wakil wali kota terpilih yang menjadi pilihan rakyat. Pemerintah pusat jangan memancing kemarahan masyarakat, karena itu pelantikan wakil wali kota dapat segera dilakukan," sebut Ojak Naibaho.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pematangsiantar , Timbul M. Lingga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemetangsiantar , saat ini. "Secepatnya DPRD Pematangsiantar, akan konsultasi ke Kemendagri," ujar Timbul.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.2254 seconds (0.1#10.140)