Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, ILAJ: Mendagri Jangan Lepas Tangan

Senin, 05 Juli 2021 - 02:22 WIB
loading...
Kisruh Pelantikan Wakil...
Direktur eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. Foto/Ist.
A A A
PEMATANGSIANTAR - Adaya Kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , terpilih hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani, disikapi secara serius oleh Institute Law of Justice (ILAJ). Bahkan, ILAJ meminta Kemendagri tidak lepas tangan dalam kasus ini.



Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.



Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.



Kemendagri menurutnya, harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, karena sudah menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar .



Menurut Fander, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otoda No. 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera, segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) No. 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.

"Namun, Gubernur Sumatera Utara, justru mengatakan lagi, menunggu surat dari Mendagri untuk melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar . Jadi dalam hal ini ada kesan surat Kemendagri itu tidak dicermati oleh gubernur, sehingga terkesan tidak tahu sudah ada surat kepadanya terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani," ujar Fawer.



Seyogyanya tambah Fawer, pelantikan harus sesegera mungkin dilakukan, agar pemimpin yang baru segera dapat menuntaskan RPJMD 2021-2026 sesuai visi misi pada saat pencalonan, RKPD 2022, PAPBD 2021, dan RAPBD 2022, sehingga arah pembangunan Kota Pematangsiantar , dapat terarah sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Menanggapi kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang terkesan terkatung-katung karena DPRD Kota Pematangsiantar , belum menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , akademisi FISIP USU, Agus Suriadi menilai ada sesuatu di DPRD itu sendiri. "Pasti ada sesuatu di internal DPRD Pematangsiantar itu sendiri, sehingga tidak menggelar paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar ," ujar Agus.



Disebut Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada, serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada. "Tata kelola pemerintahan perlu dijaga, dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Pematangsiantar harus segera dikejar," kata Agus.

Tokoh masyarakat dan politisi PDIP yang juga bakal calon wali kota Pematangsiantar , di Pilkada 2020, Ojak Naibaho mengatakan, penundaan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, akan memancing kemarahan masyarakat yang merasa pemerintah pusat mengabaikan hak konstitusi masyarakat yang sudah memilih almarhum Asner Silalahi, dan Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada 2020.



"Pemerintah pusat jangan mengabaikan hak konstitusi masyarakat Pematangsiantar , dengan menunda-nunda pelantikan wakil wali kota terpilih yang menjadi pilihan rakyat. Pemerintah pusat jangan memancing kemarahan masyarakat, karena itu pelantikan wakil wali kota dapat segera dilakukan," sebut Ojak Naibaho.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pematangsiantar , Timbul M. Lingga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemetangsiantar , saat ini. "Secepatnya DPRD Pematangsiantar, akan konsultasi ke Kemendagri," ujar Timbul.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)