Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, ILAJ: Mendagri Jangan Lepas Tangan
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Adaya Kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , terpilih hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani, disikapi secara serius oleh Institute Law of Justice (ILAJ). Bahkan, ILAJ meminta Kemendagri tidak lepas tangan dalam kasus ini.
Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.
Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.
Kemendagri menurutnya, harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, karena sudah menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar .
Menurut Fander, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otoda No. 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera, segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) No. 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.
Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.
Kemendagri menurutnya, harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, karena sudah menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, di media sudah menyebutkan menunggu surat dari Kemendagri, terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar .
Baca Juga
Menurut Fander, sebenarnya Kemendagri melalui surat Dirjen Otoda No. 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otoda, Akmal Malik sudah jelas meminta kepada Gubernur Sumatera, segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah, dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) No. 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.