Kisruh Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, ILAJ: Mendagri Jangan Lepas Tangan
Senin, 05 Juli 2021 - 02:22 WIB
loading...
Direktur eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. Foto/Ist.
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Adaya Kisruh pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , terpilih hasil Pilkada 2020, Susanti Dewayani, disikapi secara serius oleh Institute Law of Justice (ILAJ). Bahkan, ILAJ meminta Kemendagri tidak lepas tangan dalam kasus ini.
Baca juga: ILAJ Duga Gubsu dan DPRD Pematangsiantar Takut Berhentikan Wali Kota
Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.
Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
Kemendagri menurutnya, harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, karena sudah menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: ILAJ Duga Gubsu dan DPRD Pematangsiantar Takut Berhentikan Wali Kota
Direktur Eksekutif ILAJ, Fawer Full Fander Sihite menegaskan, Kemendagri diharapkan bersikap tegas, sehingga ada kepastian pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar , yang masih menjabat.
Dia berharap Kemendagri adil dan bijaksana, di mana Pilkada 2020 juga merupakan produk undang-undang, dan mengatur masa jabatan wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2021-2024. Ketidak tegasan Kemendagri, menurutnya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.
Baca juga: Gempar Muncul Klaster Pabrik Miras, 13 Warga Desa Pandanlandung Positif COVID-19
Kemendagri menurutnya, harus menuntaskan tugasnya terkait Pilkada 2020 dengan melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, karena sudah menerbitkan surat nomor 131.12-354 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Lihat Juga :