Raih Opini WTP 2021, Kinerja Mantan Wali Kota Hefriansyah Diapresiasi
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Masyarakat kota Pematangsiantar mengapresiasi kinerja mantan Wali Kota Hefriansyah atas prestasi Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Laporan pencapaian WTP LHP atas LKPD kota Pematangsiantar TA 2021 diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Susanti Dewayani pertengahan Mei 2022 kemarin yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Direktur Institute Law Of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (30/5/2022) mengatakan, prestasi WTP LHP atas LKPD kota Pematangsiantar TA 2021 merupakan salah satu prestasi kerja mantan Wali Kota Hefriansyah yang mampu mengawasi pengelolaan keuangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.
"Dalam hal pengelolaan keuangan Kota Pematangsiantar TA 2021 berarti Hefriansyah selaku wali kota periode 2017-2022 mampu mengawalnya dengan baik sehingga hasil LHP atas LKPD meraih WTP," ujar Fawer.
Hal itu tambahnya juga membuktikan para pimpinan OPD baik kepala dinas dan kepala badan di era Hefriansyah berkinerja baik, karena tidak ada temuan dalam pengelolaan anggaran, meski beberapa di antaranya sudah dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas wali kota saat ini.
Fawer berharap prestasi mantan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam hal pengelolaan anggaran bisa diikuti oleh Plt Walikota Susanti Dewayani sehingga mampu meraih WTP untuk LHP atas LKPD TA 2022.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi atas kerja keras segenap perangkat Pemko Pematangsiantar yang mampu menyelesaikan dan melaporkan LKPD tepat waktu.
Sedangkan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, opini WTP bukan menjadi kepuasan. Namun menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih serius guna membenahi Kota Pematangsiantar.
Laporan pencapaian WTP LHP atas LKPD kota Pematangsiantar TA 2021 diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Susanti Dewayani pertengahan Mei 2022 kemarin yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Direktur Institute Law Of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Senin (30/5/2022) mengatakan, prestasi WTP LHP atas LKPD kota Pematangsiantar TA 2021 merupakan salah satu prestasi kerja mantan Wali Kota Hefriansyah yang mampu mengawasi pengelolaan keuangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan baik.
"Dalam hal pengelolaan keuangan Kota Pematangsiantar TA 2021 berarti Hefriansyah selaku wali kota periode 2017-2022 mampu mengawalnya dengan baik sehingga hasil LHP atas LKPD meraih WTP," ujar Fawer.
Hal itu tambahnya juga membuktikan para pimpinan OPD baik kepala dinas dan kepala badan di era Hefriansyah berkinerja baik, karena tidak ada temuan dalam pengelolaan anggaran, meski beberapa di antaranya sudah dicopot dari jabatannya oleh pelaksana tugas wali kota saat ini.
Fawer berharap prestasi mantan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam hal pengelolaan anggaran bisa diikuti oleh Plt Walikota Susanti Dewayani sehingga mampu meraih WTP untuk LHP atas LKPD TA 2022.
Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi atas kerja keras segenap perangkat Pemko Pematangsiantar yang mampu menyelesaikan dan melaporkan LKPD tepat waktu.
Sedangkan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, opini WTP bukan menjadi kepuasan. Namun menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih serius guna membenahi Kota Pematangsiantar.
(don)