ILAJ Duga Gubsu dan DPRD Pematangsiantar Takut Berhentikan Wali Kota

Minggu, 20 Juni 2021 - 23:35 WIB
loading...
ILAJ Duga Gubsu dan...
Direktur ILAJ Fawer Full Fander Sihite,M.Si. Foto SINDOnews
A A A
PEMATANGSIANTAR - Institute Law of Justice menduga ada konspirasi jahat supaya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 tidak ada kepastian hingga saat ini. Padahal Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah pada Provinsi Sumatera Utara .

Pasalnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Pematagsiantar diduga takut memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan surat dengan Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, meminta supaya pemberhentian walikota segera diproses dan pelantikan wakil walikota hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilakukan.

Tudingan itu disampaikan Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, M.Si, Minggu (20/6/2021) menanggapi tidak adanya kepastian jadwal pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020, hingga saat ini. Baca juga: Tak Patuhi Instruksi Gubsu, Sejumlah Pejabat dan ASN Simalungun Terpapar COVID-19

Menurut Fawer surat Dirjen Otda Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, menjawab surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandangani Sekdaprovsu Dr. Ir. Hj Sabrina,M.Si tanggal 17 Mei 2021, dengan nomor surat 131/4445 mengkonfirmasi pelantikan Wali Kota Pematangsiantar, karena DPRD Pematangsiantar belum memparipurnakan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Kemudian Kemendagr melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah,SE.MM, dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.

Anehnya Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 131/5418l2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh. Sekdaprovsu, H Afifi Lubis SH, malah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar supaya surat yang diterbitkan Kemendagri dan diteken Dirjen Otda terkait permintaan kepada Gubsu untuk mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih, dikordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri, c.q Dirjen Otda.

"Surat Gubsu kepada Ketua DPRD Pematangsiantar yang diteken Plh Sekda Provsu H Afifi Lubis merupakan bukti adanya indikasi, pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, karena walikota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia sengaja ditunda-tunda, padahal Pilkada Pematangsiantar 2020 , dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 10 Tahun 2016", ujar Fawer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pengamat: Rangkaian...
Pengamat: Rangkaian Kebijakan Mendagri Krusial untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Sosok Eileen Wang, Wali...
Sosok Eileen Wang, Wali Kota di AS yang Ketahuan Jadi Mata-mata China
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved