Insentif Tenaga Kesehatan Tahun 2020 Masih Menunggak Rp9 Miliar
loading...
A
A
A
Plt Kepala BPKAD Kota Makassar , Helmy Budiman membenarkan hal tersebut. Pengalihan anggaran DAU untuk insentif nakes sudah runut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Untuk Pandemi Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi. Dimana SE tersebut ditetapkan pada 28 Juni 2021.
Dalam SE tersebut DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkenankan digunakan sebesar 8 persen untuk mendukung pendanaan insentif nakes dalam penanganan Covid-19.
"Jadi sekitar Rp9 miliar Insyaallah akan segera kita proses untuk diajukan," ujarnya.
Dia mengatakan penggunaan anggaran DAU tersebut akan dimasukkan ke dalam Parsial V. "Iye, ini masuk di Parsial V. Selain itu ini juga sudah menjadi penekanan kementerian keuangan," ujar Helmy.
(agn)