Insentif 41 Ribu Nakes COVID-19, Pemprov Jabar Komitmen Tuntas Cair Juli Ini

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:18 WIB
loading...
Insentif 41 Ribu Nakes COVID-19, Pemprov Jabar Komitmen Tuntas Cair Juli Ini
Pemprov Jabar berkomitmen menuntaskan pembayaran dana insentif untuk 41.000 tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 pada Juli 2021 ini. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat berkomitmen menuntaskan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 pada Juli 2021 ini. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Nina Susana Dewi mengatakan,seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif nakes COVID-19.

Baca juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes , lengkap dengan persyaratan administrasinya," katanya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Nina mengakui, pembayaran dana insentif nakes COVID-19 sempat terhambat. Salah satu faktor penyebabnya, yakni belum semua rumah sakit mengajukan dan adanya peraturan baru Kemenkes Nomor 12 Tahun 2021 serta perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.

"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi, ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun, karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," tegas Nina.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Nanin Hayani Adam menyatakan, Pemprov Jabar telah menganggarkan dana sebesar Rp59,2 miliar dalam APBD 2021.

Sehingga, kata dia, persoalan dana bukanlah kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes. "Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Nanin.

Di Jabar sendiri terdapat lebih dari 41.000 nakes COVID-19 penerima insentif. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga medis lainnya yang masing-masing mendapatkan insentif dengan besaran yang bervariatif.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)