Soal Pencairan Insentif Nakes, Dinkes Sudah Buat Kodefikasi ke Kemendagri
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:11 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan, KBB, Eisenhower Sitanggang. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pengajuan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sudah diserahkan ke pusat.
Untuk di KBB total ada sebanyak 652 nakes yang diusulkan agar dibayarkan insentifnya oleh pemerintah. Berkaca pada tahun sebelumnya, total anggaran yang dibayarkan mencapai Rp23 miliar. Baca juga: Suara Hati Nakes Bandung Barat, Insentif Penanganan COVID-19 Belum Turun Tujuh Bulan
"Sebenarnya keterlambatan ini bukan hanya di KBB saja, tapi hampir di semua daerah juga. Tapi sekarang sudah diajukan ke pusat dan semoga secepatnya bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan, KBB, Eisenhower Sitanggang, Rabu (14/7/2021).
Dia menjelaskan, jika keterlambatan pencairan insentif nakes di KBB ada pada sistem administrasi. Penganggaran insentif nakes di daerah sudah dibuatkan kodefikasinya oleh Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Kesehatan.
Itu semua baru turun pada akhir April, sementara di bulan Maret belum ada edaran dari Kemendagri bahwa itu harus dimasukkan ke kodefikasi yang sebenarnya di SIPD. Setelah tahap satu berjalan sekarang barulah di tahap dua akan dimasukkan ke kodefikasi yang sebenarnya sesuai Permendagri.
Untuk di KBB total ada sebanyak 652 nakes yang diusulkan agar dibayarkan insentifnya oleh pemerintah. Berkaca pada tahun sebelumnya, total anggaran yang dibayarkan mencapai Rp23 miliar. Baca juga: Suara Hati Nakes Bandung Barat, Insentif Penanganan COVID-19 Belum Turun Tujuh Bulan
"Sebenarnya keterlambatan ini bukan hanya di KBB saja, tapi hampir di semua daerah juga. Tapi sekarang sudah diajukan ke pusat dan semoga secepatnya bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Kesehatan, KBB, Eisenhower Sitanggang, Rabu (14/7/2021).
Dia menjelaskan, jika keterlambatan pencairan insentif nakes di KBB ada pada sistem administrasi. Penganggaran insentif nakes di daerah sudah dibuatkan kodefikasinya oleh Kementerian Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Kesehatan.
Itu semua baru turun pada akhir April, sementara di bulan Maret belum ada edaran dari Kemendagri bahwa itu harus dimasukkan ke kodefikasi yang sebenarnya di SIPD. Setelah tahap satu berjalan sekarang barulah di tahap dua akan dimasukkan ke kodefikasi yang sebenarnya sesuai Permendagri.
Lihat Juga :