5 Bulan Honor Nakes COVID-19 Belum Dibayar, Ini Kata dr Elena Direktur RSUD Atambua

Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:05 WIB
loading...
5 Bulan Honor Nakes COVID-19 Belum Dibayar, Ini Kata dr Elena Direktur RSUD Atambua
Direktur RSUD Atambua dr Batsheba Elena Corputty meminta para nakes bersabar. Foto: Istimewa
A A A
ATAMBUA - Puluhan tenaga kesehatan ( nakes ) COVID-19 memilih mogok kerja karena managamen RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua , Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum membayar honor atau insentif mereka selama lima bulan.

Bahkan, sebanyak 20-an nakes yang bertugas di Ruangan IGD COVID-19 RSUD Gabriel Manekitu telah melakukan aksi mogok kerja sejak Senin hingga saat ini. Padahal, di ruang IGD terdapat empat pasien dengan gejala COVID-19 tertahan, dan belum dipindahkan ke ruang isolasi karena tidak adanya perawat.



Para perawat pasien COVID-19 ini berencana jika belum mendapat pejelasan dari pihak managemen rumah sakit terkait hak mereka, maka para nakes COVID-19 ini berencanaakan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Belu demi menuntut agar hak mereka segera diperhatikan.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Atambua dr Batsheba Elena Corputty pun angkat bicara. Dia membenarkan hak insentif perawat COVID-19, belum dibayar. Namun dia menyebutkan, anggaranmasih tersimpan di rekening. Tetapi pencairannya tentu melalui alur sebab anggaran kementerian dicairkan melalui Dinas Kesehatan.

“Alasan keterlambatan pembayaran karena ada aturan terbaru sehingga masih berproses. Dana BTT bergabung dengan item dana bok Dinas Kesehatan, sehingga untuk pencairannya melalui Dinas,” katanya.


Pihak KTU RSUD katanya, sudah menyiapkan administrasi lewat Dinas Kesehatan tetapi masih terhambat. “Bukan kami tahan-tahan. Kami sudah bangun komunikasi. Dinkes juga masih urus, Dinkes punya juga yang belum juga cair,” ujarnya.

Menurut dr Elena, terhadap keterlambatan pencairan, pihaknya sudah menginformasikan kepada tenaga perawat agar bersabar sebab uangnya sedang berproses. Karena proses pengklaimnya lewat dinas kesehatan. Sedangkan untuk hak gaji tenaga kontrak belum diusulkan untuk dibayar karena SK kontraknya belum ada.

“Kalau sudah ada SK tentunya baru kami usul ke atas. Sedangkan PNS sementara proses. Masalah seperti ini setiap tahun itu sama, kita bergerak karena berdasarkan dokumen anggaran kalau sudah ada tentunya sudah bisa direalisasikan," bebernya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)