Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Polman Diperiksa Kejaksaan
loading...
A
A
A
POLEWALI MANDAR - Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berinisial DY diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaa Negeri Polewali Mandar , Sulawesi Barat, Kamis (1/7/2021). Selain DY pihak Kejaksaan juga memeriksa tersangka lainnya yakni Direktur CV Zam-Zam berinisial MN.
Kedua tersangka diduga terlibat korupsi kasus proyek Sistim Pengelolahan Air Minum (Spam) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polman, Sulbar tahun anggaran 2018 lalu.
Baca : Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman Andi Rieker mengatakan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap DY dan MN setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sistim Pengelolahan Air Minum (Spam ) tahun 2018 lalu.
“Akibat Perbuatan DY dinilai telah merugikan negara sebesar Rp427 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman Andi Rieker.
Dimana kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli Politehnik Negeri Ujung Pandang juga laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat.
Sebelum ditetapkan tersangka pada 21 Juli lalu, Kejaksan Negeri Polewali Mandar telah melalukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk kedua tersangka.
“Kasus ini sendiri telah diproses oleh kajari polman sejak Januari 2021 hari ini dan baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama lain dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” timpalnya.
Kedua tersangka diduga terlibat korupsi kasus proyek Sistim Pengelolahan Air Minum (Spam) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polman, Sulbar tahun anggaran 2018 lalu.
Baca : Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman Andi Rieker mengatakan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap DY dan MN setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sistim Pengelolahan Air Minum (Spam ) tahun 2018 lalu.
“Akibat Perbuatan DY dinilai telah merugikan negara sebesar Rp427 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman Andi Rieker.
Dimana kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli Politehnik Negeri Ujung Pandang juga laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat.
Sebelum ditetapkan tersangka pada 21 Juli lalu, Kejaksan Negeri Polewali Mandar telah melalukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk kedua tersangka.
“Kasus ini sendiri telah diproses oleh kajari polman sejak Januari 2021 hari ini dan baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama lain dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” timpalnya.
(sms)