Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado
loading...
A
A
A
MANADO - Gugatan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado , Kamis (1/7/2021).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
“Pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan. Apalagi dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari kami, yang nyata merekalah pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim. Dan kami sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini," kata Haryadi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia ini.
Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.
“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telah jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising segera membongkar 8 titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun mereka tidak lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.
Seperti diketahui, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat pada 31 Januari 2021 melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti kerugian Rp. 1.1 Miliar kepada Tergugat PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado yang melakukan pembongkaran/reinstate terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising (Penggugat) yang ada di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020.
Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado. Pihak PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi yang pada Putusan Majelis Hakim kemudian dikabulkan tuntutan ganti kerugian, serta menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua pihak diwakilkan kepada kuasa hukumnya masing-masing, Christiansen Samadi, DR. Gladi. A.R Dendape dan Jelvitson S. Budiman selaku penggugat dari PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising, sementara tergugat, PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado yakni Vebry Tri Haryadi dan Christy A.L Karundeng.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar dan hakim anggota Relly Dominggus Behuku, dan Maria Magdalena Sitanggang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Syors Mambrasar, menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi dan mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi atau PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado dengan ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp494.500.000, terhadap pembongkaran/reinstate delapan titik papan reklame/billboard yang ada di kawasan Mega Mas milik Penggugat Konvensi/PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising atau Tergugat rekonvensi yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Penggugat PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak terbukti dan sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.
“Pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan. Apalagi dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari kami, yang nyata merekalah pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim. Dan kami sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini," kata Haryadi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia ini.
Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.
“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telah jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising segera membongkar 8 titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun mereka tidak lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.
Seperti diketahui, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat pada 31 Januari 2021 melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti kerugian Rp. 1.1 Miliar kepada Tergugat PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado yang melakukan pembongkaran/reinstate terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising (Penggugat) yang ada di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020.
Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado. Pihak PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi yang pada Putusan Majelis Hakim kemudian dikabulkan tuntutan ganti kerugian, serta menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua pihak diwakilkan kepada kuasa hukumnya masing-masing, Christiansen Samadi, DR. Gladi. A.R Dendape dan Jelvitson S. Budiman selaku penggugat dari PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising, sementara tergugat, PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado yakni Vebry Tri Haryadi dan Christy A.L Karundeng.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(nic)