Gugatan Ditolak, Ratusan Buruh Berdemo di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:50 WIB
loading...
Gugatan Ditolak, Ratusan Buruh Berdemo di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung
Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). SINDOnews/Arif
A A A
BANDUNG - Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). Aksi demo untuk mengawal gugatan mereka atas PHK sepihak salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Bandung.

Pantauan di lapangan, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi sejak pagi hari. Aksi berlangsung tertib, dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Aksi buruh mengenakan masker dan menjaga jarak. Beberapa perwakilan buruh juga melakukan orasi di mobil komando.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim PHI Bandung menolak gugatan terhadap 286 orang karyawan PT Bina Kharisma Lestari (BCKL) yang di PHK. Ada beberapa poin atas ditolaknya gugatan, diantaranya terkait data masa kerja karyawan yang di PHK. "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau ditolak," ujar majelis hakim PHI.

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan ratusan buruh yang di PHK. Menurut dia, pertimbangan hakim menolak gugatan buruh sangat administratif.

"Masa kerja, selama ini tidak menjadi persoalan saat sidang. Tapi kenapa ini menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan ratusan buruh yang di berhentikan dengan status tidak jelas. Padahal masa kerja juga sudah kami buktikan dengan nomor KTA. Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan pengadilan terhadap buruh," tegas Roy. Baca: Tangis Pecah di Palembang, Gubernur dan Ratusan Ulama Gelar Salat Gaib untuk Palestina.

Roy menyebut, putusan majelis hakim sangat aneh. Apalagi hakim pada keputusannya mempertimbangkan aturan anjuran. Melihat hal itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga akan meminta bertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

"Selanjutnya, kami akan tetap melanjutkan gugatan. Tidak masalah, cuman ini hanya akan memperpanjang nasib ratusan buruh yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya," pungkas dia. Baca Juga: Butuh Fantasi Seks, Guru SMA Negeri Nekat Minta Foto Ketua DPRD Gunungkidul.

Informasi yang dihimpun, ratusan buruh ini tidak bekerja sejak Juli tahun 2020 lalu. Pada perjalanannya, kemudian mereka ditawarkan PHK dengan kompensasi antara Rp9 hingga 32 juta. Padahal mereka telah bekerja selama puluhan tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)