Digugat Rp1.1 Miliar, Hakim PN Manado Menangkan Mega Mas Manado
Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:15 WIB
loading...
A
A
A
“Pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan. Apalagi dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari kami, yang nyata merekalah pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim. Dan kami sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini," kata Haryadi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia ini.
Baca juga: Tipu Kekasih yang Dikenal di Medsos, Pria Bitung Ini Bawa Kabur Mobil Kreditan
Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.
“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telah jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising segera membongkar 8 titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun mereka tidak lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.
Baca juga: Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
Baca juga: Tipu Kekasih yang Dikenal di Medsos, Pria Bitung Ini Bawa Kabur Mobil Kreditan
Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri (PN) Manado ini sesuai dengan fakta persidangan, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan terangkat kebenaran materiil yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.
“Karena semua tindakan yang dilakukan klien kami adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada. Sebelum melakukan pembongkaran/reinstate klien kami sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telah jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu. Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising segera membongkar 8 titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut. Namun mereka tidak lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.
Baca juga: Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
Lihat Juga :